TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan bakal menggelontorkan dana sebanyak Rp 40 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Negeri Sipil, TNI dan juga Polri. Dua pos anggaran itu, masing-masing bakal mendapat sebanyak Rp 20 triliun.
Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Rp 20 Triliun untuk Bayar THR ASN
"Anggaran untuk gaji ke-13 ini sama dengan anggaran tunjangan hari raya, (masing-masing) sebesar Rp 20 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono kepada wartawan di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2019.
Marwanto memastikan gaji ke-13 tidak akan diberikan berbarengan dengan tunjangan hari raya (THR). Gaji ke-13 bakal diberikan pada pertengahan tahun atau sekitar Juli. Adapun pemerintah telah memastikan THR akan diberikan pada 24 Mei 2019.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana sebanyak Rp 20 triliun untuk membayar tunjangan hari raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Dia memastikan THR akan diberikan pada 24 Mei 2019.
"Untuk anggarannya Rp 20 triliun untuk THR. Sedangkan Gaji ke-13 baru kami bayarkan pada pertengahan tahun, karena itu adalah untuk membantu biaya sekolah untuk ASN," kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2019.
Sri Mulyani menjelaskan Peraturan Pemerintah yang mengatur THR dan Gaji ke-13 tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sedangkan, aturan teknis yang melaksanakan dari Kementerian Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan atau PMK diharapkan sudah bisa rampung hari ini.
"Sesudah itu, seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, sudah bisa mulai melakukan proses untuk mengajukan," kata Sri Mulyani.
Baca berita THR lainnya di Tempo.co