TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan dana untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri bakal diberikan pada Juli 2019. Untuk menbayar Gaji ke-13 Kementerian telah menyiapkan dana sebesar Rp 20 triliun.
BACA: Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji Ke-13 Cair di Bulan Mei 2019
"Anggaran untuk gaji ke-13 ini sama dengan anggaran tunjangan hari raya, sebesar Rp 20 triliun. Rencananya akan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono kepada media di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2019.
Marwanto memastikan gaji ke-13 tidak akan diberikan berbarengan dengan tunjangan hari raya atau THR. Adapun pemerintah telah memastikan THR akan diberikan pada 24 Mei 2019. Selain itu, dengan anggaran itu maka total anggaran untuk THR dan gaji ke-13 mencapai Rp 40 triliun, masing-masing Rp 20 triliun.
BACA: Jokowi Janjikan Gaji Ke-13 dan THR Bagi Pensiunan pada 2019
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana sebanyak Rp 20 triliun untuk membayar tunjangan hari raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Dia memastikan THR akan diberikan pada 24 Mei 2019.
"Untuk anggarannya total, Rp 20 triliun terdiri dari THR dan Gaji ke-13 baru kami bayarkan pada pertengahan tahun, karena itu adalah untuk membantu biaya sekolah untuk ASN," kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2019.
Sri Mulyani menjelaskan Peraturan Pemerintah yang mengatur THR dan Gaji ke-13 tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sedangkan, aturan teknis yang melaksanakan dari Kementerian Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan atau PMK diharapkan sudah bisa rampung hari ini.
"Sesudah itu, seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, sudah bisa mulai melakukan proses untuk mengajukan," kata Sri Mulyani.
Baca berita tentang Gaji ke-13 lainnya di Tempo.co.