TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki hari ke-8 berlakunya tarif ojek online yang baru, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ingin mendapatkan masukan lebih banyak mengenai hal ini. Ia ingin mendapatkan masukan tak hanya dari aplikator , pengendara maupun pengemudi.
Baca juga: Survei Terbaru: 75 Persen Konsumen Tolak Tarif Baru Ojek Online
"Kami akanmengadakan semacam quick count. Kami menyebarkan 4 ribu kuesioner 4 ribu di lima kota," kata Budi Karya di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
Menurut dia, survei seperti quick count itu akan bisa mewakili ekspetasi daya beli masyarakat dan juga keinginan pengendara. Dengan dasar itu, kata dia, Kemenhub sangat mungkin melakukan evaluasi tarif.
"Kalau selama ini kan harus hanya diwakili para asosiasi saja. Dan itu maaf kata, bisa jadi tidak meng-cover semuanya. Tapi kami dengan mereka ini sangat cair sekali. Kita selalu diskusi," ujar Menhub.
Budi Karya mengatakan, hasil dari sigi itu akan menjadi bahan diskusi dengan aplikator dan pihak-pihak terkait.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri 12 Tahun 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 akan mulai diberlakukan di lima kota. Kelima kota itu yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.