TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo memastikan rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang tetapi sudah mendapat jadwal survei, tetap dapat memberikan layanan tertentu kepada masyarakat dengan BPJS Kesehatan. Kemenkes memberikan batas waktu pendaftaran akreditasi hingga akhir Juni 2019.
Baca juga: Direktur: BPJS Kesehatan Akan Terus Defisit Jika Iuran Tak Sesuai
"Ini terkait layanan akses rumah sakit tersebut tetapi sudah terdata dan ada tanggal, yaitu layanan emergency tetap harus memberikan pelayanan," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Menurut Bambang, pelayanan yang harus tetap diberikan adalah penanganan penyakit terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda. Dia beralasan, jika kedaruratan itu tidak ditangani maka akan membahayakan pasien. Apabila dialihkan ke rumah sakit lain, malah dapat mengalami kendala akses.
"Misalnya hemodialisis. Kalau tidak dilakukan berbahaya, dan kalau dialihkan ke tempat lain belum tentu mendapatkan jadwal yang sesuai. Maka itu tetap bisa dilakukan rumah sakit. Juga misalnya kemoterapi, radiasi," ujar Bambang.
Sedangkan untuk rumah sakit yang lalai melaksanakan akreditasi ulang atau belum mendaftar akreditasi, maka tidak akan diperpanjang kerja samanya dengan BPJS Kesehatan. "Jadi karena filosifinya adalah setiap rumah sakit harus memberikan layanan yang bermutu dengan memenuhi akreditasi," kata Bambang.
Dia mengatakan untuk wilayah kabupaten kota yang hanya satu atau dua rumah sakit, maka akan dipertimbangkan untuk tetap memberikan layanan pada peserta JKN-KIS. Tetapi, kata Bambang, pada saat yang sama didorong untuk melakukan akreditasi.