TEMPO.CO, Bandung - Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi mengatakan, aturan pembatasan angkutan berat (termasuk kontainer dan truk) selama masa angkutan Lebaran 2019 tengah disiapkan.
Pembatasan angkutan berat akan diberlakukan di sejumlah jalan tol dan jalan non tol pada arus mudik sejak tanggal 31 Mei sampai 2 Juni, serta saat arus balik tanggal 8-10 Juni.
Baca : Lebaran 2019, Pemberian QR Code untuk Truk Diperketat
“Dalam Permen akan melakukan pelarangan untuk menggunakan jalan tol dan jalan negara,” kata dia di sela Rakor Angkutan Lebaran 2019 di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 7 Mei 2019.
Setyadi mengatakan, tahun lalu pemerintah Jawa Barat dan Sukabumi masing-masing membuat peraturan pelarangan sendiri karena masing-masing daerah menilai masih ada ruas yang harusnya dilakukan pembatasan jalan.
Dia meyakini tahun ini tidak terjadi karena rancangan peraturan menteri mengenai pembatasan angkutan barang sudah mencakup usulan daerah. “Kami sudah komunikasikan sehingga sudah di akomodir,” kata dia.
Dalam rancangan Peraturan Menteri mengenai pelarangan angkutan berat, termasuk kontainer dan truk barang di Jawa Barat rencananya diberlakukan di 3 ruas jalan tol yakni Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-SEmarang, serta jalan tol Purwakarta-Bandugn-Cileunyi.
Sementara untuk jalan non tol yakni jalur Bandung-Nagreg-Tasikmalaya. “Untuk kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas tidak boleh melalui jalan yang kami sampaikan,” kata Setyadi.
Setyadi mengatakan, pengecualian masih diberikan untuk angkutan khusus. Yakni barang ekspor impor menuju pelabuhan, angkutan BBM dan BBG, ternak, air minum kemasan, bahan pangan pokok, angkutan uang dan pos, serta truk pengangkut motor mudik gratis.
Baca juga : Mudik Lebaran, Penjualan Tiket Pesawat Diprediksi Naik 300 Persen
Setyadi mengatakan, pengerjaan proyek di ruas jalan tol Cikampek di Bekasi yakni jalan layang, LRT, kereta cepat dipastikan akan dihentikan mulai H-7 sampai H+7. Pelarangan juga termasuk untuk mobilitas pengangkutan material untuk kepentingan proyek tersebut. “Untuk pekerjaan kecil masih bisa berlangsung,” kata dia.
Setyadi mengatakan, Jasa Marga juga sudah menjanjikan selama masa angkutan Lebaran 2019 akan mengembalikan ruas jalan tol Cikampek menjadi seperti semula. “Di sekitar pekerjaan tol elevated akan dikembalikan lajur jalan tol yang tadinya 3 lajur menjadi 4 lajur lagi,” kata dia.
Perwakilan BPJT dalam Rakor tersebut mengaku sudah memberikan instruksi agar penghentian pekerjaan konstruksi di Cikampek bisa dilakukan lebih cepat. Dia beralasan, untuk memberikan waktu lebih luang agar mengembalikan kapasitas normal jalan tol menjadi kapasitas semula sebelum pengerjaan sejumlah proyek di jalan tol tersebut.
Simak pula :
PT KAI: Tiket Sejumlah Kereta Api Tujuan Jawa Timur Habis Terjual
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pada Lebaran 2018 ada komplain dari sejumlah daerah tentang pembatasan angkutan barang yang tidak menjangkau jalan non tol.
“Di jalan-jalan non tol terjadi permasalahan luar biasa sehingga banyak kepala daerah yang mengambil keputusan sendiri, sehingga agak carut marut karena improvisasi (masing-masing). Mudah0mudahan di waktu yang masih cukup, urusan angkutan barang ini bisa di sinkronisasi lebih baik,” kata dia, Selasa, 7 Mei 2019 terkait angkutan Lebaran 2019.