TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan akan merevisi tarif batas atas tiket pesawat. Namun ia tak merinci penurunan harga tiket pesawat. "Saya mendapatkan amanah dari Pak Menteri Perekonomian untuk melakukan pembelajaran lagi tentang detil-detil apa yang bisa dilakukan penurunan (harga tiket pesawat),” kata dia di Bandung, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca juga: Rini Soemarno dan Budi Karya Hadiri Rapat Soal Tiket Pesawat
Budi mengatakan, ada dasar hukum penurunan tiket pesawat. Dia berencana mengumpulkan seluruh stakeholder terkait untuk membahasnya.
Sebelumnya pemerintah akan mengkaji ulang regulasi mengenai tarif batas atas tiket pesawat yang masih menimbulkan ekonomi biaya tinggi, untuk menyesuaikan harga menjelang mudik Lebaran 2019. "Kami minta supaya 'direview' penentuan tarif batas bawah, batas atas. Hitung-hitungannya bagaimana, beliau mengatakan mereview berapa jauh akan turun," kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin 6 Mei 2019.
Menurut Darmin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan pengkajian ulang Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat selesai dalam waktu satu pekan.
Menko Darmin mengatakan Kementerian BUMN juga akan mematuhi peraturan mengenai tarif batas atas yang akan berlaku. "Kalau batas atasnya diubah, ya jelas efektif dong, karena Menteri BUMN mengatakan dia tidak akan intervensi, tapi kalau itu (tarif batas atas) diturunkan, maka tiketnya diturunkan," ujar Darmin.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta Kementerian Perhubungan betul-betul menghitung struktur biaya operasional maskapai penerbangan sebelum merevisi harga tiket pesawat. “Tapi memang kami menekankan kemarin waktu pembicaraan tolong dari regulator betul-betul menghitung biaya strukturnya dari para pelaku usaha penerbangan,” kata Rini saat meninjau Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo, Selasa, 7 Mei 2019.
Pernyataan itu berdasarkan hasil rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam rapat tersebut Kementerian Perhubungan diberi waktu satu pekan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat.
Setelah dihitung biaya strukturnya, Rini siap untuk mengikuti dan meminta operator penerbangan seperti Garuda Indonesia untuk siap mengikuti peraturan yang ada. “Lho kita harus semua mengikuti. Regulator itu kan mempunyai kebijakan-kebijakan yang kita sebagai pelaku pasar pasti mengikuti,” kata Rini.
AHMAD FIKRI | ANTARA