TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI menerbitkan aturan baru bagi pelaku pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing (valas) atau market operator. Aturan baru itu terbit dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Valuta Asing.
Baca: Survei BI: Pertumbuhan Kredit Bank Akan Menguat di Kuartal II
Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Agusman mengatakan ada empat pelaku pelaksana transaksi yang diatur dalam aturan ini. Keempatnya adalah pelaku Elektronic Trading System (ETP), Pelaku Pialang Usaha (PPU), Sistematic Internalisers (SI) dan Penyelenggara Bursa.
"Hal ini supaya keempatnya memiliki tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, setara dalam melakukan bisnis, dan memberikan peluang yang sama bagi calon pelaku transaksi," kata Agusman saat mengelar konferensi pers di kantor Bank Indonesia, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 7 Mei 2019.
Agusman menjelaskan, diterbitkannya aturan ini juga sejalan dengan inisiatif global dalam forum G20 OTC Derivative Market Reform dan penerbitan International Guidance. Selain itu, penerbitan aturan ini juga sejalan dengan permintaan pasar domestik supaya transaksi valas dan pasar uang menjadi terintegrasi dan lebih transparan.
Agusman melanjutkan penerbitan aturan ini juga dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi dalam melakukan transaksi di pasar uang dan valas. Selain itu, penerbitan aturan ini merupakan strategi BI untuk mempermudah pengawasan transaksi pasar uang dan valas.
"Sekarang trading platform menggunakan banyak teknologi sehingga transaksi itu sangat pesat. Karena itu, supaya tidak merugikan banyak pihak, kami ingin tingkatkan sinergitas nasabah, serta integrasi pasar keuangan," kata Agusman.
Agusman menuturkan dengan diaturnya para pelaku transaksi di pasar uang dan valas, Bank Indonesia bisa ikut memonitor perkembangan atau dinamika stabilitas nilai tukar. Harapanya, ke depan, dengan adanya aturan ini bisa ikut menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.