TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan terdapat 2.430 rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Dia mengatakan pada Januari 2019, ada 720 yang belum terakreditasi dan kemudian mendapatkan rekomendasi untuk melakukan akreditasi.
Baca juga: Direktur: BPJS Kesehatan Akan Terus Defisit Jika Iuran Tak Sesuai
"Dari 720, hanya 29 yang belum mendaftar sampai sekarang," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Kemudian, kata dia, saat ini terdapat rumah sakit yang harus melakukan akreditasi ulang sampai dengan Juni 2019 sebanyak 127. Tetapi, kata dia, dari 127 rumah sakit itu, hanya 67 sudah selesai melakukan akreditasi. Kemudian ada 50 yang sedang menunggu pelaksanaan survei akreditasi.
"Dan hanya 10 rumah sakit yang berakhir sampai Juni nanti, tetapi belum mendaftar," ujarnya.
Sedangkan, kata dia, yang masa aktif akreditasinya berakhir dari Juli sampai Desember, terdapat 384 rumah sakit. "Nanti ini akan kami data ulang, tetapi yang berpotensi masalah kan sampai Juni," ujar Bambang.
Bambang mengatakan 10 rumah sakit itu yang belum mendaftar karena ada direktur rumah sakit yang bukan tenaga medis. Padahal, kata dia, itu tertuang dalam undang-undang rumah sakit.
Penyebab kedua, kata Bambang, karena alasan izin operasional. Tetapi, menurut dia, izin operasional sekarang tidak menjadi syarat mutlak asal rumah sakit membuat komitmen dan bertanggung jawab apabila ada urusan berkaitan dengan izin operasional, agar tidak menghalangi proses akreditasi. Penyebab berikutnya, menurut dia, karena masalah kesiapan dan lainnya.
Bambang juga mengatakan akreditasi bertujuan memberikan perlindungan mutu pelayanan dan mutu keselamatan untuk pasien. Di samping itu juga untuk melindungi tenaga kerja dan karyawan rumah sakit.
Kedua, kata dia, akreditasi sebagai persyaratan rumah sakit dan BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk memastikan peserta JKN mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu dan aman sesuai dengan standar pelayanan dan perundang-undangan.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro mengatakan rumah sakit biasanya belum bisa mengikuti proses akreditasi karena keterbatasan sumber daya manusia, menghadapi kendala dalam mengurus izin operasional, atau tidak ada komitmen dari pemilik rumah sakit untuk mengikuti proses akreditasi.
Baca berita BPJS Kesehatan lainnya di Tempo.co
ANTARA