TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasaraharja Putera anak usaha PT Jasa Raharja (Persero), menawarkan asuransi tambahan selama mudik lebaran. Asuransi ini ditujukan untuk masyarakat supaya memiliki kesempatan berasuransi sebagai mekanisme perlindungan atas risiko yang dihadapi selama periode lebaran.
Baca : 184 Pemegang Polis Tuntut Jiwasraya Bayar Kewajiban Jatuh Tempo
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan polis asuransi ini ditawarkan dengan harga Rp 5.000 per kupon. Dengan membeli kupon ini secara otomatis pemudik bisa mendapatkan perlindungan selama 24 jam selama 14 hari sejak waktu pemberangkatan.
"Asuransi ini adalah asuransi tambahan bagi pemudik selain yang telah terlindungi lewat asuransi Jasa Raharja," kata Budi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nyi Ageng Serang, Selasa 7 Mei 2019.
Dalam keterangan perusahaan, asuransi ini khusus ditawarkan hanya selama bulan ramadan dan lebaran. Adapun, produk asuransi yang disebut dengan JP-Aman atau Asuransi Mudik Lebaran ini mulai ditawarkan sejak 2013.
Budi menjelaskan apabila musibah kecelakaan terjadi, maka santunan yang akan disampaikan kepada korban/ahli waris korban adalah sebesar Rp 15 juta untuk meninggal dunia. Sedangkan, santunan cacat tetap maksimal Rp 15 juta.
Sedangkan untuk biaya perawatan atau luka-luka, para pemegang polis asuransi ini bakal mendapatkan santunan maksimal Rp 1,5 juta atau biaya rawat inap Rp 75.000, per hari maksimum selama 20 hari.
Menurut Budi, dengan membeli polis asuransi ini, para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Budi mencontohkan, pemegang polis bisa mendapatkan bantuan dana senilai hingga Rp 65 juta.
"Ini bisa dobel prokteksi kalau pakai angkutan umum. Misal pakai angkutan bus, secara mendasar sudah diberikan perlindungan dari Jasa Raharja senilai Rp 50 juta, kalau beli asuransi ini bisa tambah Rp 15 juta, jadi total Rp 65 juta, tapi kan kami nggak berharap kecelakaan terjadi," kata Budi.