Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Didukung MA soal Penenggelaman Kapal, Menteri Susi: Alhamdulillah

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan terkait penangkapan kapal Vietnam, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 25 Februari 2019. ANTARA
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan terkait penangkapan kapal Vietnam, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 25 Februari 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklaim telah mendapat dukungan dari Mahkamah Agung atau MA dalam kebijakan penenggelaman kapal yang terlibat dalam kegiatan pencurian kan atau illegal fishing. Meski mendukung, MA meminta kebijakan itu dilakukan sesuai dengan aturan teknis pelaksanaan.

Baca: Menteri Susi: Selain Presiden Jokowi, Tidak Akan Saya Dengar

Atas hal itu, Menteri Susi menyatakan rasa terima kasihnya dan bersyukur atas dukungan itu. Hal itu disampaikan Susi lewat akun Twitter miliknya, @susipudjiastuti yang diunggah pada Senin, 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.29 WIB.

"Alhamdulillah dan terima kasih. Mahkamah Agung mendukung penenggelaman kapal pelaku Illegal Unreported Unregulated Fishing. Akhirnya 90 kapal IUUF yang sekarang sedang proses Banding dan Kasasi bisa kita tenggelamkan," kata Susi lewat akun Twitter miliknya yang dikutip pada Selasa 7 Mei 2019.

Sementara itu, pernyataan Susi itu mendapat dukungan dari warga net atau netizen. Hingga hari ini, unggahan Twitter milik Susi tersebut telah disukai sebanyak 12,5 ribu akun dan di-retweet sebanyak 4,2 ribu akun.

Salah satunya, pernyataan itu mendapat dukungan dari akun bernama Ayah Ady atau @a_subiyakto. Dalam balasanya kepada Menteri Susi dia menulis, "@susipudjiastuti Lanjutkan buu, kami di belakangmuu."

Selain itu, dukungan juga datang dari akun bernama Triwantina Mertariza atau @lizaindo. Dalam balasnya kepada Menteri Susi, dia menulis "@susipudjiastuti Asyikk ... jadi banyak rumah ikan .. pesona wisata bawah laut juga," tulis akun tersebut.

Menteri Susi Pudjiastuti sebelumnya memastikan bahwa sampai saat ini belum ada perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta kebijakan penenggelaman kapal dihentikan. Karena itu, Susi mengatakan dirinya tak akan mendengar siapapun yang memintanya menghentikan penenggelaman kapal.

"Karena dari Pak Jokowi masih firm, deterrence effect. Pak Presiden belum perintahkan, Bu Susi penenggalaman kapal dihentikan, belum ada perintah ke saya. Jadi selain Pak Presiden ya tidak akan saya dengar," kata Susi dalam pidato sambutannya yang diunggah oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada akun twitter @KKPgoid, Sabtu 4 Mei 2019.

Baca: Kapal Pencuri Ikan Mau Dilelang, Menteri Susi: Mau Jadi Dagelan?

Mulai Sabtu pekan lalu, 4 Mei 2019, KKP telah memulai mengelar acara pemusnahan barang bukti kapal perikanan pelaku illegal fishing di Stasiun PSDKP di Kecamatan Sungai Rengas, Pontianak, Kalimantan Barat. Kementerian rencananya bakal menenggelamkan sebanyak 51 kapal yang telah tertangkap melakukan praktik illegal fishsing di Indonesia.

Simak berita terkait Susi Pudjiastuti lainnya di Tempo.co.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

Harta kekayaan Hakim Agung Prim Haryadi naik sekitar Rp 3 miliar dalam satu tahun terakhir.


KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

3 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK hari ini memanggil Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.


PKS: MK Mengistimewakan Penggugat Sistem Proporsional Tertutup

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
PKS: MK Mengistimewakan Penggugat Sistem Proporsional Tertutup

PKS menilai Mahkamah Konstitusi mengistimewakan para penggugat sistem proporsional tertutup. Zainudin Paru mengatakan pihaknya telah menemukan cacat f


Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Saksi dari Hakim hingga Jaksa

4 hari lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Saksi dari Hakim hingga Jaksa

KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan pada hari ini Rabu 31 Mei 2023.


Langkah Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Banjir Kritik, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan dan Perikanan

4 hari lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Langkah Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Banjir Kritik, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi sejumlah kritik atas keputusan Presiden Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut.


Terpopuler: Alasan Luhut Menyukai Investor Cina, Untung atau Buntung Ekspor Pasir Laut

4 hari lalu

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bertemu dengan Ketua Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional Tiongkok (NDRC) H.E. Zheng Shanjie, Selasa, 4 April 2023 (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)
Terpopuler: Alasan Luhut Menyukai Investor Cina, Untung atau Buntung Ekspor Pasir Laut

Terpopuler: Alasan Menteri Luhut menyukai investor Cina, polemik pembukaan kembali ekspor pasir laut.


Respons Susi Pudjiastuti dan Walhi Setelah Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, 20 Tahun Tak Diberlakukan

4 hari lalu

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Respons Susi Pudjiastuti dan Walhi Setelah Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, 20 Tahun Tak Diberlakukan

Jokowi kembali berlakukan ekspor pasir laut setelah 20 tahun tak diberlakukan. Begini respons Susi Pudjiastuti dan Walhi.


Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Divonis 8 Tahun Penjara

4 hari lalu

Terdakwa Hakim Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati, seusai mengikuti sidang secara virtual yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sudrajad Dimyati, telah turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya berjumlah SGD 200.000 (dua ratus ribu dolar Singapura). TEMPO/Imam Sukamto
Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap perkara di MA. Ini profilnya.


Badan Pengawasan MA OTT Juru Sita PN Jakarta Barat Karena Suap

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Badan Pengawasan MA OTT Juru Sita PN Jakarta Barat Karena Suap

Badan Pengawasan MA melakukan OTT terhadap seorang juru sita PN Jakarta Barat. Diduga terima suap.


Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

4 hari lalu

Terdakwa Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati, seusai mengikuti sidang secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap perkara di MA. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.