TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal, mengatakan kenaikan tarif
ojek online yang ditetapkan aplikator saat ini berpotensi mengerek laju inflasi bulan Mei. Apalagi, momentum kenaikan ongkos tersebut berbarengan dengan masa Ramadan.
“Kenaikan tarif akan berkontribusi terhadap tingginya tingkat inflasi. Sumbangan terhadap inflasi bisa sampai 50 persen,” ujar Fithra di Restoran Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019.
Fithra menjelaskan, ojek online telah menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari masyarakat. Menurut data yang dirilis Research Institute of Socio Economic Development atau Rised, biaya pengeluaran untuk ojek online memberi andil 20 persen dari total pengeluaran masyarakat. Maka, bila tarif ojek online melonjak, pengeluaran konsumen diprediksi bakal meningkat signifikan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menepis prediksi bahwa kenaikan tarif mendekati masa Ramadan akan berdampak negatif. “Justru untuk kesejahteraan mitra pengemudi, mendekati Lebaran mereka jadi bisa punya ‘sangu’ (uang saku),” ujarnya.
Kemenhub juga menolak anggapan bahwa masyarakat keberatan dengan harga yang ditetapkan saat ini. Menurut Budi, sebagian masyarakat mengaku tarif ojek online saat ini masih di batas wajar.
Kenaikan tarif ojek online ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Dalam beleid itu, Kementerian mengatur skema zonasi untuk menentukan tarif batas atas dan batas bawah. Di antaranya zona I, zona II, dan zona III. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB.
Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zonal II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona 1 ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. Semua tarif itu dihitung net per kilometer.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.