TEMPO.CO, Jakarta - Selama musim mudik Lebaran 2019, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan selain sepeda motor yang hendak menyeberang di Pelabuhan Merak, Banten ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, atau sebaliknya. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan ini bakal efektif ditetapkan pada masa mudik hingga arus balik untuk mengurai penumpukan kendaraan.
BACA: Kursi Tambahan Lebaran 2019, Maskapai Penerbangan Pilih Hati-hati
"Distribusi penyeberangan pagi dan malam ini tidak seimbang. Jadi mungkin akan kami berlakukan ganjil-genap," ujar Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan pada Senin, 6 Mei 2019.
Dari tren yang dipelajari Kementerian Perhubungan, masyarakat dalam 2 tahun berturut-turut hobi melakoni perjalanan pada tengah malam. Karena itu, lalu-lintas penyeberangan pada tengah malam hingga 06.00 pagi kerap padat hingga menumpuk.
Untuk mengurai penumpukan yang menyebabkan kemacetan di jalan masuk pelabuhan, Kementerian Perhubungan lantas memberlakukan kebijakan ganjil-genap ini pada jam-jam khusus. Budi Setiyadi mewacanakan, pemberlakuan kebijakan ini dilakukan pada pukul 06.00 hingga 18.00. "Namun ini masih rencana. Minggu ini akan segera kami putuskan," ujar dia.
Untuk merembuk rencana ini, Kementerian Perhubungan telah berkomunikasi dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti kepolisian dan PT ASDP Indonesia Ferry Persero selaku operator kapal.
BACA: Tambah Penerbangan Lebaran, Maskapai Dapat Cash Back dari AP II
Selain merencanakan penetapan ganjil dan genap, pemerintah telah memastikan pelabuhan secara fisik siap menyambut pemudik. "Ada peningkatan kualitas di Pelabuhan Bakauheni, seperti dermaga premium. Juga di Pelabuhan Merak," ujar Budi Setiyadi.
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah pemudik 2019 mencapai 14.901.468. Angka itu setara dengan 44 persen warga Jabodetabek.