TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tak memiliki sanksi khusus bagi perusahaan penyedia aplikasi ojek online yang enggan memberlakukan tarif sesuai aturan batas bawah dan batas atas yang ditetapkan regulator. Aturan yang memuat tarif ojek online itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 348 Tahun 2019 dan telah mulai diujicobakan pada 1 Mei 2019.
BACA: Survei Terbaru: 75 Persen Konsumen Tolak Tarif Baru Ojek Online
"Kami tidak memberlakukan sanksi. Kami hanya bisa bersurat ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika)," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan pada Senin, 6 Mei 2019.
KPPU memiliki wewenang untuk menegur pelaku usaha yang melanggar aturan sehingga menyebabkan iklim persaingan tak sehat. Sebab, KPPU memiliki porsi mengawasi persaingan dunia usaha.
Adapun dalam beleid anyar soal tarif ojek online itu, Kementerian Perhubungan tak menyebutkan diberlakukannya sanksi tertentu bagi aplikator yang membandel. Ahmad Yani mengimbuhkan, pihaknya bahkan tak memiliki wewenang untuk menutup usaha penyedia aplikasi.
Menurut Ahmad Yani, bila ada pihak yang melanggar peraturan, Kementerian hanya akan melakukan pendekatan informal. Pendekatan inilah yang dilakukan Kementerian saat salah satu aplikator, yakni Gojek, tak menetapkan tarif sesuai yang diatur Kementerian Perhubungan.
Gojek sebelumnya sempat menetapkan tarif batas bawah di bawah harga yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Ketua Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia atau PPTJDI Igun Wicaksono mengatakan pemberlakukan tarif yang melenceng dari aturan itu terjadi pada tanggal 2 hingga 3 Mei lalu.
Igun mencontohkan penarifan untuk zona I yang meliputi wilayah Sumatera dan Jawa selain Jabodetabek. Pihak Gojek memberlakukan tarif batas bawah Rp 1.800, belum termasuk potongan 20 persen. Padahal dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 348 Tahun 2019 diatur, tarif batas bawah net untuk zona I ialah Rp 1.850.
"Sedangkan zona II yang meliputi wilayah Jabodetabek, yanhg seharusnya Rp 2.000 net untuk batas bawah, Gojek memberlakukan tarif Rp 1.900, belum dipotong 20 persen,” ucap Igun saat dihubungi Tempo.
Menurut Igun, penarifan di bawah tarif batas bawah itu hanya diberlakukan oleh aplikator Gojek. “Kalau pengemudi Grab tidak ada yang protes karena tarifnya sudah sesuai yang diatur Kementerian,” ucapnya.
Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan Gojek tengah melakukan uji coba penerapan tarif ojek online anyar seperti yang tertuang dalam beleid Kemenhub sejak 1 Mei 2019. Namun, dari hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba, Gojek menemukan adanya penurunan permintaan yang signifikan dan berdampak pada penghasilan mitra pengemudi.
“Gojek ingin menjaga keberlangsungan industri ini agar mitra driver ojek online kami terus mendapatkan sumber penghasilan yang berkelanjutan, serta para konsumen terus dapat menikmati layanan aman, nyaman dan berkualitas,” ujar Nila dalam pesan pendek kepada Tempo.