TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan memperpanjang waktu uji coba pemberlakuan tarif ojek berbasis aplikasi atau ojek online selama dua pekan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan tarif ojek online yang baru itu akan berlaku secara nasional setelah Kementerian melakukan evaluasi terhadap pemberlakukan tarif pada masa percobaan.
BACA: Survei Terbaru: 75 Persen Konsumen Tolak Tarif Baru Ojek Online
“Kami akan memperpanjang masa uji coba sampai hasil survei keluar,” ujar Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan pada Senin, 6 Mei 2019.
Survei yang akan dilakukan selama 10 hari mulai esok, 7 mei 2019, digelar untuk mengetahui persepsi dan opini masyarakat terhadap pemberlakuan tarif ojek online seusai Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Selain itu, survei dihelat untuk mengetahui tingkat kepatuhan aplikator terhadap pemberlakuan tarif baru ojek online.
Menurut Budi Setiyadi, Kementeriannya bakal menggandeng lembaga survei independen yang akan bekerja hingga 17 atau 18 Mei mendatang. Setelah survei kelar, Budi Setiyadi dan jajarannya bakal merembuk hasil sigi tersebut selama 5 hari. Sehingga, Budi memperkirakan, aturan tarif anyar ojek daring secara nasional akan diberlakukan pada 23 hingga 24 April mendatang.
Selain survei independen, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan juga menggelar survei penyeimbang. Survei Balitbang melibatkan 17 ribu sampel pengemudi dan 10 ribu sampel konsumen.
Adapun tarif dalam masa uji hanya diberlakukan di lima wilayah. Di antaranya Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Yogyakarta. Kelima wilayah ini dianggap telah mewakili tiga zona yang diatur, yakni zona I untuk Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), Bali; zona II untuk Jabodetabek, dan zona III Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Indonesia timur.
Uji coba sebelumnya telah dilakukan pada 1 Mei. Sebelum diperpanjang, rencananya uji coba pemberlakuan tarif itu hanya berlaku sampai hari ini, 6 Mei 2019.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan perpanjangan masa uji coba tarif baru ojek online ini telah dirembuk pihaknya bersama dua aplikator, yakni Gojek dan Grab Indonesia. “Kami telah bertemu dengan Gojek dan Grab untuk mengabarkan bahwa kami akan akan melakukan survei dan hasil survei akan menjadi bahan pertimbangan evaluasi,” ucapnya.