TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk melakukan evaluasi terhadap tarif batas atas tiket pesawat terbang. Dia mengatakan keputusan untuk mengevaluasi tarif batas atas tiket ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.
Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Rini Soemarno: Itu Kebijakan Korporasi
"Kami diberi waktu dalam waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi. Insya Allah (akan turun)," kata Budi Karya ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2019.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hari ini mengelar rapat pembahasan mengenai harga tiket pesawat yang ditengarai masih mahal. Kementerian menjadwalkan pertemuan ini dimulai pukul 09.30 WIB. Selain Budi Karya, turut hadir dalam rapat ini adalah Menteri BUMN Rini Soemarno dan direktur Garuda Indonesia.
Budi menjelaskan, keputusan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat ini merupakan keputusan dalam rapat bersama yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Keputusan penurunan tarif batas atas ini ditetapkan untuk penerbangan kelas ekonomi baik layanan full servicenya hingga no frills atau low cost carrier.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti membenarkan rencana tersebut. Ia mengatakan pemerintah sebagai regulator tidak bisa menetapkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket.
"Kami enggak keluarkan kebijakan karena harga itu mekanisme pasar. Pemerintah tidak bisa mengatur harga tiket karena tiket sudah diatur dalam undang-undang tarif batas bawah dan tarif batas atas," kata Polana ditemui di lokasi yang sama, Senin.
Polana mengatakan saat ini pemerintah tengah membahas mengenai penurunan tarif batas atas tersebut. Pembahasan tarif batas atas tiket pesawat ini rencananya juga bakal dibahas bersama dengan Kementerian BUMN.