TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno enggan turut campur dalam permasalahan harga tiket pesawat yang berlaku saat ini. Kendati ada desakan agar dirinya turun tangan menurunkan tarif tiket, Rini mengatakan bahwa Kementeriannya tak berwewenang mengintervensi maskapai. Melambungnya harga tiket pesawat itu dinilainya sebagai kebijakan bisnis korporasi.
BACA: Soal Kisruh Laporan Keuangan Garuda, BUMN Serahkan ke Regulator
"Kementerian Perhubungan kan (mengatur harga tiket pesawat) ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Ya kita mengikuti saja," ujar Rini seusai peresmian gedung BUMN di kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Ahad petang, 5 Mei 2019.
Rini memandang, aturan soal harga tiket pesawat merupakan ranah Kementerian Perhubungan. Bila merujuk aturan Kemenhub sebelumnya, Rini memastikan bahwa tarif tiket yang ditetapkan perseroan saat ini tidak melampaui batas. Bahkan, menurut dia, ongkos yang dipatok maskapai sekarang masih berada di batas normal.
Ditilik dari status perusahaannya, Garuda Indonesia ialah perusahaan publik dengan embel-embel perseroan terbuka. Maka, menurut Rini, perseroan memiliki "cost-structure' tersendiri yang akan dipertanggungjawabkan kepada pemilik saham, yakni masyarakat. "Kalkulasinya ya mengikuti cost structure mereka," ucap Rini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyebut persoalan penarifan ini merupakan wewenang Kementerian BUMN. Menurut Budi, Rini merupakan pihak yang punya andil ikut dalam pembahasan tarif tiket pesawat bersama Garudn Indonesia.
“Saya ini kan regulatornya. Yang memiliki wewenang membuat harga Bu Rini (Rini Soemarno),” ujar Budi Karya di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pekan lalu. Kementerian BUMN disebut turut memiliki andil mengambil kebijakan dalam pengaturan harga tiket pesawat lantaran posisinya sebagai pemegang saham mayoritas.
Adapun perkara tiket pesawat ini telah berdampak ke sejumlah sektor.
Menurut data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS), kelompok transportasi turut menyumbang laju inflasi 0,05 persen pada April 2019. Sedangkan inflasi April tercatat mencapai 0,44 persen.
BACA: Tiket Pesawat Masih Tinggi, Menhub: Saya Turunkan Kalau Punya Wewenang
BPS mencatat, kenaikan harga tiket pesawat terjadi di 39 kota di Indonesia. Harga tiket yang menyentuh batas atas ini menyebabkan pergerakan penumpang rute domestik anjlok.
Penumpang domestik selama Januari hingga Maret 2019 pun anjlok sampai 17,66 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Untuk merembuk harga tarif tiket pesawat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan memanggil Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan pada Senin, 6 Mei 2019. Selain pemangku kebijakan, maskapai Garuda Indonesia turut dilibatkan dalam pembahasan itu.