TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal terus menenggelamkan kapal penangkap ikan ilegal di Indonesia. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, pemusnahan kapal penangkap ikan ilegal terbukti memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Baca: Tangkap Kapal Asing Malaysia, KKP Temukan 6 Bungkus Narkoba
"Kami mencatat adanya kenaikan produksi perikanan tanah air setelah pemerintah memusnahkan kapal pelaku illegal fishing di Indonesia," kata Susi melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Mei 2019.
Kenaikan itu dapat dilihat mulai dari triwulan III 2015 ke awal tahun 2016. Saat itu, produksi perikanan mencapai 5.363.274 ton dan mengalami kenaikan 5,24 persen menjadi 5.664.326 ton pada 2016.
Kenaikan produksi kembali terjadi di tahun berikutnya. Pada tahun 2017 di periode yang sama, kata Susi, kenaikan tercatat mencapai 8,51 persen atau sebanyak 6.124.522 ton. Di triwulan III 2018, produksi perikanan kembali meningkat 1,93 persen yaitu mencapai 6.242.846 ton.
Pada triwulan III tahun 2018, Produk Domestik Bruto perikanan mencapai nilai Rp59,98 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017 senilai Rp57,84 triliun. Meskipun terjadi perlambatan pertumbuhan PDB dari 6,85 persen di triwulan III 2017 menjadi 3,71 persen di triwulan III 2018, PDB perikanan mengalami peningkatan di setiap kuartal.
Susi mengatakan, berkat ketegasan Indonesia dalam memberantas illegal fishing selama ini, neraca dagang perikanan Indonesia menjadi nomor satu di Asia Tenggara. "Prestasi lainnya juga ditorehkan Indonesia sebagai negara penyuplai ekspor tuna terbesar di dunia," ucapnya.
Berkaca pada berbagai capaian itu, ia menilai bahwa wacana pelelangan kapal eks ikan asing bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan Ilegal Fishing di Indonesia.
"Kalau ikan dilelang okelah. Tapi kalau kapal yang dilelang, kita jual lagi dan dijadikan alat mencuri lagi, akhirnya kita tangkap lagi untuk kedua kali. Apa mau jadi dagelan negeri kita?” tanya Susi.
Hal itu mengacu pada sejumlah kejadian di mana beberapa kapal yang melanggar hukum dan dilelang, digunakan kembali untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Untuk itu, menurut dia, pemerintah tidak boleh ragu dan harus bersikap tegas untuk memberikan efek jera pada para pelaku dengan memusnahkan kapal tersebut.
"Tapi persoalannya kadang-kadang kita ragu, kita tidak confident (percaya diri). Baru dua tahun, oh kenapa nggak dilelang, kenapa nggak sayang itu barang ditenggelamkan. Sedangkan itu harga Rp 10 miliar, kalo dilelang Rp 1 miliar. Sementara ikan yang dicuri satu trip aja dia dapat Rp 3 miliar. Kamu sayang ga sama ikan kita? Sumber daya ekonomi kita,” ungkapnya.
Menteri Susi memimpin eksekusi 13 kapal penangkap ikan ilegal dengan cara menenggelamkannya di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat, kemarin. Sejak Oktober 2014 hingga hari ini pemerintah telah menenggelamkan 503 kapal penangkap ikan ilegal.
Jumlah tersebut terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, setuju dengan langkah pemerintah menenggelamkan kapal penangkap ikan ilegal. Bahkan ia menyarankan agar proses pemusnahan kapal ikan ilegal dipercepat sesaat setelah ditangkap.
“Saya selaku gubernur, sangat sangat setuju dengan penenggelaman kapal illegal fishing ini. Bahkan ini prosesnya terlalu lama. Seharusnya tangkap, seminggu (kemudian langsung) tenggelamkan,” ujarnya.
Menteri Susi pun sependapat dan menyatakan akan mempertimbangkan untuk mendorong percepatan penindakan kapal penangkap ikan ilegal yang masuk di perairan Indonesia. Sebabnya, langkah ini berimbas positif pada peningkatan produksi perikanan di Indonesia.