TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengeksekusi 13 kapal penangkap ikan ilegal dengan cara menenggelamkannya di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat, Sabtu, 4 Mei 2019. Penenggelaman kapal langsung dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang juga merangkap Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115).
Baca: Tangkap Kapal Asing Malaysia, KKP Temukan 6 Bungkus Narkoba
Susi menuturkan mendukung upaya Kejagung dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kapal-kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing. "13 kapal yang ditenggelamkan berbendera Vietnam," kata Susi melalui keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan pemusnahan 13 kapal hari ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak 2 kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada April lalu. "Sisanya 36 kapal lainnya rencananya akan menyusul untuk ditenggelamkan."
Susi menuturkan sejak Oktober 2014 hingga hari ini pemerintah telah menenggelamkan 503 kapal penangkap ikan ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.
Penenggelaman kapal pelaku ilegal ini mengacu pada Pasal 76A Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang Perikanan. Isi UU tersebut yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kata Susi, penenggelaman kapal ikan asing yang terbukti melanggar hukum merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun. "Tindakan penenggelaman sebagai cara pemusnahan kapal mensimbolkan sikap tegas pemerintah untuk menumbuhkan efek jera dari pelaku maupun maupun masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Susi berujar, langkah ini merupakan jalan keluar yang sangat baik untuk Indonesia agar menakuti bangsa atau negara lain, yang mau mengambil ikan di negara ini. "Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktek penegakan hukum."
Susi lalu menambahkan, "Saya panggil Dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik dengan makan siang kita jamu. Saya hanya cerita, saya akan eksekusi undang-undang, amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya. Udah itu saja. Kalau ada yang bandel ya kelewatan."
Menurut Susi, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku praktik Ilegal Fishing. Selain itu, tindakan ini juga memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
"Melalui penenggelaman Kita memberikan kepastian hukum kepada semua orang. Investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita kasih kepastian hukum bagi pelanggar hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Itu saja yang saya inginkan,” ucapnya.
Selain Susi, turut hadir dalam acara penenggelaman kapal tersebut, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo; Wakasal, Laksdya Wuspo Lukito; Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Achmad Santosa; Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman; Gubernur Kalbar Sutarmidji, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol; Kapolda Kalimantan Barat (Pol) Didi Haryono; dan Danlantamal XII Pontianak, Laksma TNI Greg Agung.
IMAM HAMDI