TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta keputusan untuk menetapkan penenggelaman kapal asing yang terbukti melanggar atau melakukan illegal fishing bisa dilakukan segera. Menteri Susi meminta keputusan penenggelaman kapal setelah ditangkap itu maksimal satu minggu.
BACA: Menteri Susi: Lelang Kapal Ilegal Bukan Sikap Umum Pemerintah
"Tidak ada 1 bulan, 2 bulan apalagi 2 tahun, apalagi ada cerita banding. Negara di dzolimi kok harus banding, saya tidak bisa terima," kata Susi dalam sambutannya yang diunggah oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada akun twitter @KKPgoid, Sabtu 4 Mei 2019.
Mulai Sabtu 4 Mei 2019 ini, KKP mulai memusnahkan barang bukti kapal perikanan pelaku illegal fishing di Stasiun PSDKP di Kecamatan Sungai Rengas, Pontianak, Kalimantan Barat. Kementerian bakal menenggelamkan sebanyak 51 kapal pencuri ikan yang telah tertangkap di Indonesia.
Karena itu, Susi meminta seluruh pihak yang ikut terlibat dalam Satuan Tugas Illegal Fishing untuk memantau perkembangan di lapangan, terutama mengenai penangkapan kapal yang melanggar. Selain itu, Susi juga memnta pada Pengadilan Tinggi untuk ikut menyamakan persepsi mengenai hukuman penenggelaman terhadap kapal tersebut.
"Kalau ada dari Pengadilan Tinggi, saya mohon dengan sangat mulai hari ini, mengingat kejadian 5 kali di tahun ini rasanya sudah cukup, kalau kita ini tidak berlarut-larut," kata Susi.
Dalam kesempatan itu, Susi juga banyak menjelaskan mengenai alasan mengapa metode penenggelaman kapal harus tetap dilakukan. Menurut dia, metode ini dinilai efektif untuk memutus mata rantai pencurian ikan yang selama ini terus dilakukan oleh kapal-kapal asing.
Baca: Susi Pudjiastuti akan Tenggelamkan 51 Kapal KIA dari Vietnam
Menurut Susi, penenggelaman kapal merupakan kebijakan deterrence effect atau efek jera yang efektif bagi para pelaku illegal fishing. Buktinya, kapal-kapal yang dahulu berani mencuri ikan terus berkurang dari puluhan ribu menjadi hanya ratusan kapal.
Selain itu, Susi khawatir jika kebijakan penenggelaman kapal tidak dilakukan kapal-kapal asing yang sudah mulai berkurang tersebut justru akan kembali mencuri di perariran Indonesia. "Jadi kalau kita tidak firm, nanti mereka yang jumlahnya tinggal ratusan ini bisa balik lagi jadi ribuan. Wong mereka terbiasa dapat uang banyak dari laut kita," kata dia.