TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengusut kasus penganiayaan terhadap pegawai hotel yang diduga dilakukan oleh seorang pilot dari maskapai penerbangan swasta, Lion Air.
Baca: Viral, Video Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel di Surabaya
"Tanpa ada laporan dari korbannya pun kami pasti melakukan penyelidikan karena video penganiayaannya sudah viral di media sosial," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam, 3 Mei 2019.
Pernyataan ini menanggapi video berdurasi 59 detik yang berkembang viral sebelumnya. Video itu menunjukkan tindakan sewenang-wenang dari pilot--yang belakangan diketahui merupakan pilot Lion Air--terhadap pegawai hotel di Surabaya pada 30 April 2019 lalu.
Pelaku penganiayaan berinisial AG itu diduga memukul pegawai hotel karena tidak puas dengan layanan jasa penatu atau laundry untuk mencuci dan merapikan seragam kerjanya di sebuah hotel tempatnya menginap tersebut.
Pada Jumat malam kemarin, korban pemukulan berinisial AR melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan di antar oleh manajer hotel tempatnya bekerja. Menurut Kapolrestabes, manajer hotel semula datang untuk mengkonsultasikan perkara ini dengan membawa serta korban AR.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan berinisial AG, yang dipastikan bekerja sebagai pilot di maskapai penerbangan Lion Air. "Kami telah mengantongi identitas pelaku dan sedang melakukan penyelidikan," ucap perwira menengah tersebut.
Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro melalui siaran pers menyatakan telah memberi sanksi terhadap AG yang juga telah bertemu dengan korban, pihak keluarga dan manajemen hotel.
Baca: Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel Terancam Dipecat
Danang, menyebutkan, maskapai Lion Air menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. "Lion Air telah memutuskan tidak memberikan izin tugas terbang kepada AG hingga proses penyelidikan selesai sesuai dengan aturan perusahaan."
ANTARA