TEMPO.CO, Jakarta -. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutus kontrak kerja sama dengan 13 rumah sakit negeri dan swasta yang menjadi mitra mereka di Jakarta. Juru bicara BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan kebijakan ini diambil karena karena ke-13 RS ini belum menyelesaikan proses perpanjangan akreditasi atau re-akreditasi.
Baca: Siap-siap, Sri Mulyani Beri Sinyal Iuran BPJS Kesehatan Naik
"Tapi angkanya sudah turun karena di postingan KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) per 2 Mei, sudah ada yang dianggap memenuhi syarat," kata Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. Rumah sakit yang dimaksud yaitu RS Umum Siloam Asri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara sisa 12 RS lainnya adalah: dua di Jakarta Pusat yaitu RSUD Johar Baru dan RS Kramat 128; enam di Jakarta Selatan yaitu RS Dr. Suyoto, RSUD Mampang Prapatan, RSUD Jagakarsa, RSUD Pesanggrahan, RS Bhayangkara Tingkat 1 R. Said Sukamto, RSU Andhika.
Selanjutnya RS yang putus kontrak adalah dua RS di Jakarta Barat yaitu RSUD Kalideres, RS Cinta Kasih Tzu Chi; satu di Jakarta Timur yaitu RSUD Kramat Jati; dan satu di Jakarta Utara yaitu RSUD Pademangan. Menurut Iqbal, RS ini hanya terkendala proses re-akreditasi. "Beda dengan 720 RS pada Desember 2018 yang saat itu benar-benar belum punya akreditasi," kata Iqbal.
Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menjelaskan,akreditasi merupakan persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Akreditasi ini seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Namun, memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat 3. “Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi," ujar Budi dalam keterangannya.
Baca: JK: Pemakaian Kartu BPJS Kesehatan Harus Diperketat
Untuk itu, kata Budi, pemerintah telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah RS mitra BPJS agar menyelesaikan proses terakreditasi ini paling lambat 30 Juni 2019. "Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan," kata Budi.
FAJAR PEBRIANTO