TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Sofyan Djalil mengatakan pemerintah telah menyelesaikan dua konflik tanah antara masyarakat dengan perseroan atau instansi. Persoalan itu adalah antara masyarakat dengan PT Perkebunan Negara (PTPN) V di Kabupaten Kampar, Riau, dan konflik antara masyarakat dengan Badan Otorita Batam.
Baca: Pemindahan Ibu Kota, Kepala BPN: Jakarta Tetap Pusat Kota Bisnis
"Di Kampar adalah konflik masyarakat dengan BUMN (Badan Usaha Milik negara). Setelah dilihat, BUMN itu selama 20 tahun memang belum pernah dikeluarkan sertifikat, mereka 20 tahun nanam sawit itu konflik. Kemudian tadi dievaluasi asetnya dan kementerian BUMN merelakan untuk menyelesaikan masalah," ujar Sofyan di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.
Sengketa tanah antara masyarakat desa atau masyarakat adat Sinama Nenek dengan PTPN V di Kampar sudah berlangsung selama 22 tahun. Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk melepaskan 2.800 hektare tanah yang diklaim oleh masyarakat ulayat Sinama Nenek. Dengan demikian, Sofyan mengatakan konflik di sana telah diselesaikan.
Persoalan kedua adalah tentang kampung-kampung tua di Pulau Batam. Konflik terjadi setelah ada Peraturan Presiden yang menyatakan seluruh Pulau Batam adalah wilayah otorita Batam. Sehingga, tanah di sana diklaim sebagai HPL (Hak Penguasaan Lahan) Otorita Batam.
Padahal, kata Sofyan, di sana ada sekitar 20 titik kampung tua yang sudah ada sebelum Otorita Batam dibentuk. "Karena waktu itu ada ketentuan bahwa seluruh wilayah batam menjadi wilayah otorita batam, maka kampung tua dianggap tidak ada. Maka mereka turun memperjuangkan," tutur Sofyan.
Untuk menyelesaikan konflik, Sofyan mengatakan telah dicapai sebuah kesimpulan, yakni seluruh kampung tua kita keluarkan dari wilayah Otorita Batam untuk menyelesaikan masalah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengancam akan mencabut seluruh konsesi perusahaan atau BUMN yang enggan memberikan sebagian lahannya kepada warga desa setempat yang sudah lama menetap.
Jokowi menjelaskan, jika ada desa atau kampung berdiri selama bertahun-tahun di atas konsesi lahan yang dimiliki perusahaan swasta dan BUMN, pemilik konsesi harus memberikan sebagian lahannya kepada desa tersebut.
Landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan hak di atas konsesi lahan perusahaan yang mendapat izin hutan tanaman industri (HTI) tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 45 Tahun 2015.
Baca: Alasan Kepala BPN Belum Mau Ungkap Lokasi Ibu Kota Baru RI
Jokowi menuturkan, persoalan tanah terus ia temui setiap berkunjung ke sebuah daerah. Masyarakat di suatu desa, kata dia, selalu membisiki dirinya tentang adanya sengketa lahan, baik itu antara rakyat dan swasta, rakyat dan BUMN, maupun rakyat dan pemerintah.
FRISKI RIANA