TEMPO.CO, Jakarta - Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal penyelesaian konflik lahan, Badan Pertanahan Negara (BPN) segera menindak jika ada pihak yang membandel.
Baca: Jokowi Selesaikan Kasus Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Riau
Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan pihaknya menyelesaikan konflik-konflik agraria di masyarakat, salah satunya yang melibatkan antara masyarakat dan perusahaan. "Kalau perusahaan bandel padahal secara hukum masyarakat yang benar. Mereka misalnya melakukan penyerobotan terhadap tanah masyarakat, kami akan ambil tindakan, itu yang dimaksud presiden," kata Sofyan di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.
Kendati demikian, Sofyan berujar tidak semua konflik antara perusahaan dan masyarakat berujung pada kesalaha perusahaan. Oleh sebab itu, ia mengingatkan pentingnya kepastian hukum.
Tindakan berbeda perlu diambil pada konflik antara masyarakat dengan negara, kementerian, TNI, atau pemerintah daerah. Perkara itu, tutur Sofyan, harus diatasi dengan cara khusus. Sebab, berdasarkan Undang-undang Keuangan Negara, aset negara tidak bisa dieksekusi.
"Itu yang menyebabkan konflik dengan instansi banyak kita tidak mampu menyelesaikan kecuali tanah tersebut dilepaskan oleh institusi," kata Sofyan.
Kendati demikian, Sofyan mengatakan sekitar 56 persen konflik sebenarnya adalah antara masyarakat dengan masyarakat. Misalnya saja konflik batas, saudara dengan saudara, hingga harta warisan. "Jadi, 56 persen konflik menyangkut seperti itu."
Pada perkara seperti itu, pemerintah akan memediasi dua pihak yang berkonflik. Apabila itu tidak bisa diselesaikan juga maka mau tak mau mereka harus bersengketa di pengadilan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengancam akan mencabut seluruh konsesi perusahaan atau BUMN yang enggan memberikan sebagian lahannya kepada warga desa setempat yang sudah lama menetap.
Jokowi menjelaskan, jika ada desa atau kampung berdiri selama bertahun-tahun di atas konsesi lahan yang dimiliki perusahaan swasta dan BUMN, pemilik konsesi harus memberikan sebagian lahannya kepada desa tersebut.
Landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan hak di atas konsesi lahan perusahaan yang mendapat izin hutan tanaman industri (HTI) tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 45 Tahun 2015.
Baca: Banyak Sengketa Lahan, Jokowi Ancam Pengusaha yang Persulit Warga
Jokowi menuturkan, persoalan tanah terus ia temui setiap berkunjung ke sebuah daerah. Masyarakat di suatu desa, kata dia, selalu membisiki dirinya tentang adanya sengketa lahan, baik itu antara rakyat dan swasta, rakyat dan BUMN, maupun rakyat dan pemerintah.
FRISKI RIANA