Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Singgung Konflik Tanah, BPN Bakal Tindak Perusahaan Bandel

image-gnews
Presiden Jokowi (kiri) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kanan) dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (tengah) saat menyerahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Sertifikat tanah merupakan bukti hukum atas lahan yang dimiliki.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Presiden Jokowi (kiri) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kanan) dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (tengah) saat menyerahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Sertifikat tanah merupakan bukti hukum atas lahan yang dimiliki. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal penyelesaian konflik lahan, Badan Pertanahan Negara (BPN) segera menindak jika ada pihak yang membandel.

Baca: Jokowi Selesaikan Kasus Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Riau

Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan pihaknya menyelesaikan konflik-konflik agraria di masyarakat, salah satunya yang melibatkan antara masyarakat dan perusahaan. "Kalau perusahaan bandel padahal secara hukum masyarakat yang benar. Mereka misalnya melakukan penyerobotan terhadap tanah masyarakat, kami akan ambil tindakan, itu yang dimaksud presiden," kata Sofyan di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.

Kendati demikian, Sofyan berujar tidak semua konflik antara perusahaan dan masyarakat berujung pada kesalaha perusahaan. Oleh sebab itu, ia mengingatkan pentingnya kepastian hukum.

Tindakan berbeda perlu diambil pada konflik antara masyarakat dengan negara, kementerian, TNI, atau pemerintah daerah. Perkara itu, tutur Sofyan, harus diatasi dengan cara khusus. Sebab, berdasarkan Undang-undang Keuangan Negara, aset negara tidak bisa dieksekusi.

"Itu yang menyebabkan konflik dengan instansi banyak kita tidak mampu menyelesaikan kecuali tanah tersebut dilepaskan oleh institusi," kata Sofyan.

Kendati demikian, Sofyan mengatakan sekitar 56 persen konflik sebenarnya adalah antara masyarakat dengan masyarakat. Misalnya saja konflik batas, saudara dengan saudara, hingga harta warisan. "Jadi, 56 persen konflik menyangkut seperti itu."

Pada perkara seperti itu, pemerintah akan memediasi dua pihak yang berkonflik. Apabila itu tidak bisa diselesaikan juga maka mau tak mau mereka harus bersengketa di pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengancam akan mencabut seluruh konsesi perusahaan atau BUMN yang enggan memberikan sebagian lahannya kepada warga desa setempat yang sudah lama menetap.

Jokowi menjelaskan, jika ada desa atau kampung berdiri selama bertahun-tahun di atas konsesi lahan yang dimiliki perusahaan swasta dan BUMN, pemilik konsesi harus memberikan sebagian lahannya kepada desa tersebut.

Landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan hak di atas konsesi lahan perusahaan yang mendapat izin hutan tanaman industri (HTI) tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 45 Tahun 2015.

Baca: Banyak Sengketa Lahan, Jokowi Ancam Pengusaha yang Persulit Warga

Jokowi menuturkan, persoalan tanah terus ia temui setiap berkunjung ke sebuah daerah. Masyarakat di suatu desa, kata dia, selalu membisiki dirinya tentang adanya sengketa lahan, baik itu antara rakyat dan swasta, rakyat dan BUMN, maupun rakyat dan pemerintah.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

2 jam lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

4 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

5 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

5 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

7 jam lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

7 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

8 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

8 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.