TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan pihaknya tak dapat mengintervensi perusahaan maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk mengatur skema harga tiket pesawat. Deputi Bidang Usaha, Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan posisi BUMN dalam perseroan ialah sebagai pemegang saham.
Baca: Dorong Maskapai Turunkan Tiket Pesawat, Menhub: Bukan Intervensi
“Kan kami sama dengan pemegang saham lainnya. Pemegang saham tidak bisa intervensi. Nanti investor marah,” ujar Gatot saat ditemui di kantor BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat, 3 Mei 2019.
Meski Kementerian BUMN memegang lebih dari 50 persen saham Garuda Indonesia, Gatot menjelaskan, pihaknya tak punya wewenang mengintervensi tarif maskapai lantaran perkara ongkos merupakan ranah manajemen. Sedangkan dari sisi regulasi, Kementerian Perhubungan yang memiliki porsi untuk mengaturnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyerahkan persoalan tarif tiket pesawat ke Kementerian BUMN. Menurut Budi, Menteri BUMN Rini Soemarno merupakan pihak yang memiliki wewenang ikut dalam pembahasan tarif tiket pesawat bersama Garudn Indonesia.
“Saya ini kan regulatornya. Yang memiliki wewenang membuat harga Bu Rini (Rini Soemarno),” ujar Budi Karya di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pekan lalu.
Perkara tarif tiket pesawat menjadi ramai diperbincangkan lantaran menjadi salah satu penyumbang inflasi. Menurut data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS), kelompok transportasi turut andil menyumbang laju inflasi sebesar 0,05 persen pada April 2019.
Sedangkan inflasi April tercatat mencapai 0,44 persen. BPS mencatat, kenaikan harga tiket pesawat terjadi di 39 kota di Indonesia. Harga tiket yang menyentuh batas atas ini menyebabkan pergerakan penumpang rute domestik anjlok.
Baca: Harga Tiket Pesawat Sentuh Batas Atas, Penumpang Domestik Anjlok
Penumpang domestik selama Januari hingga Maret 2019 tercatat menurun sampai 17,66 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year. Untuk merembuk harga tarif tiket pesawat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan memanggil Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan pada Senin pekan depan, 6 Mei 2019. Selain pemangku kebijakan, maskapai Garuda Indonesia turut dilibatkan dalam pembahasan itu.
DIAS PRASONGKO