TEMPO.CO, Tangerang - Maskapai penerbangan Lion Air melarang terbang pilotnya yang berinisial AG karena diduga memukul pegawai hotel.
Baca: Kemenhub: Penumpang Lion Air yang Bercanda Bom Akan Di-Blacklist
"Salah satu pilot berinisial AG yang menurut perkembangan melakukan tindakan berupa pemukulan kepada salah satu pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 3 Mei 2019.
Menurut Danang, Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded).
Saat ini, kata Danang, Lion Air masih melakukan proses pengumpulan data, informasi dan keterangan lain yang dibutuhkan. "Guna kepentingan investigasi atau penyelidikan lebih lanjut."
Danang menjelaskan, apabila setelah penyelidikan selesai dan terbukti pilot dimaksud (AG) bersalah, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas. "Dengan memberhentikan dari perusahaan," kata Danang.
Baca: Penumpang Bercanda Bom, Penerbangan Lion Air Medan-Jakarta Telat
Dengan ini, kata Danang, Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan. "Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first)."