TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memverifikasi laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018. Permintaan ini disampaikan menyusul adanya penolakan dari dua komisaris perusahaan pelat merah ini terhadap laporan keuangan tersebut.
Baca: Laporan Keuangan Garuda Janggal, Menhub: Polemik Cukup Serius
“Kami meminta Bursa Efek dan SRO (Self Regulatory Organizations) melakukan hal itu, nanti hasilnya bisa dilaporkan ke OJK,” kata Wimboh saat ditemui usai menghadiri acara Simpanan Pelajar Day di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.
Sebelumnya, dua komisaris lama perusahaan maskapai pelat merah tersebut, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, keduanya dari PT Trans Airways, menolak menekan laporan keuangan yang mencatat pembukuan Garuda Indonesia selama setahun. Keduanya menilai laporan keuangan Garuda Indonesia bertentangan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Negara Nomor 23 lantaran telah mencatatkan pendapatan yang masih berbentuk piutang.
Piutang yang dimaksud berasal dari perjanjian kerja sama antara PT Garuda Indonesia Tbk dengan PT Mahata Aero Teknologi, sebuah perusahaan pemasang instalasi jaringan wifi di dalam kabin pesawat. Akibat polemik di tubuh perusahaan yang telah go-public ini, Bursa Efek Indonesia atau BEI memanggil jajaran direksi Garuda Indonesia pada 30 April 2019.
Menurut Wimboh, OJK tidak mengawasi Garuda Indonesia secara langsung karena bukan merupakan lembaga pembiayaan seperti bank dan asuransi. Akan tetapi, OJK bisa mengawasi bagaimana Garuda Indonesia mematuhi prosedur dalam hal transparansi keuangan dan market conduct. “Dalam rangka audited reporting,” kata dia.
Baca: Otoritas BEI Temui Direksi Garuda Indonesia Selama 1 Jam
Selain itu, Wimboh juga mengatakan bahwa lembaganya tidak mengatur soal hasil audit yang dikeluarkan Kantor Akuntan Publik. Kebenaran dan verifikasi mengenai laporan keuangan Garuda oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk bisa dilakukan oleh organisasi profesi. Tapi pada intinya, kata Wimboh, pihak yang tidak sepakat atau merasa dirugikan dari sebuah laporan keuangan bisa saja melaporkannya. “Silahkan saja, nanti akan diproses,” kata dia.
FAJAR PEBRIANTO