Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Bongkar Jaringan Perdagangan Online Gading Gajah Rp 420 M

image-gnews
Ratusan kerajinan dari gading gajah yang disita kepolisian New York ditampilkan sebelum dimusnahkan di Central Park, New York, 3 Agustus 2017. Ratusan kerajinan gading gajah yang dimusnahkan itu merupakan barang sitaan dari berbagai kasus dalam dua tahun terakhir. AP Photo
Ratusan kerajinan dari gading gajah yang disita kepolisian New York ditampilkan sebelum dimusnahkan di Central Park, New York, 3 Agustus 2017. Ratusan kerajinan gading gajah yang dimusnahkan itu merupakan barang sitaan dari berbagai kasus dalam dua tahun terakhir. AP Photo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK untuk pertama kalinya membongkar jaringan perdagangan online produk berbahan baku gading gajah. Praktik perburuan liar dan jual belinya gading gajah dilarang keras oleh Undang-undang karena telah memicu berkurangnya populasi gajah di Indonesia.

Baca: KLHK Sebut Anggaran Penanggulangan Kebakaran Hutan 2019 Turun

"Ini pertama kalinya yang di online kami tindak," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, dalam konferensi pers di kantornya, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.

Penangkapan ini bermula ketika Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK menemukan tiga akun media sosial Facebook dengan nama akun chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma. Ketiganya sangat aktif memperdagangkan secara online produk-produk dari gading gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.

Setelah ditelusuri, ternyata ketiganya berada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehingga, Tim Siber Patrok KLHK pun meminta bantuan kepada Polres Pati untuk menangkap ketiga pelaku yaitu OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun). "Mereka pemilik, pengerajin, sekaligus penjual," kata Sustyo.

Adapun barang yang disita yaitu 1 gading gajah utuh ukuran 30 cm, 18 gading gajah potongan ukuran 20 cm-30 cm, 175 pipa rokok, 31 gelang, 53 cincin, 4 kalung, 22 gelang dari akar bahar. Selain gading, ada juga 7 opsetan tanduk rusa, 17 kuku beruang madu, dan beberapa set peralatan pengrajin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sustyo menyebut, seluruh barang-barang diperkirakan memiliki harga jual mencapai Rp 420 miliar. Sesuai ketentuan UU, kata dia, barang-barang sitaan ini bisa diserahkan ke museum atau dibakar.

Baca: Prabowo Ingin Kembali Pisahkan Kewenangan KLHK, Apa Sebabnya?

Sementara para pelaku akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak berita lainnya terkait KLHK di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

51 menit lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

1 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.


Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

1 hari lalu

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.


Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kendaraan bermotor menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga akan dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.


Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

6 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. (knowitinfo.com)
Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.


Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

6 hari lalu

Logo baru Instagram. Instagram
Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

Untuk menjaga privasi, berikut adalah langkah mematikan status online di Instagram.


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

6 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

8 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

8 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

13 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.