TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang Januari - April 2019 ini, impor minyak mentah dan kondensat oleh PT Pertamina (Persero) menyusut sekitar 52 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Akibatnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini berhemat biaya impor sebesar Rp 20 triliun.
Baca: Prabowo Kritik BUMN, Jokowi Pamer Rokan dan Freeport
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman mengatakan volume impor minyak mentah dan kondensat Pertamina pada Januari hingga April 2019 mencapai 25 juta barel atau turun drastis dibandingkan dengan periode yang sama 2018 yang sekitar 48 juta barel. Penurunan ini juga berdampak pada penurunan nilai biaya impor sebesar US$1,4 miliar atau lebih dari Rp20 triliun.
“Penurunan impor sangat signifikan karena sebagian dari kebutuhan minyak mentah untuk kilang-kilang Pertamina sudah dapat dipenuhi dari dalam negeri. Dengan adanya penyerapan minyak mentah domestik ini, maka sangat mendukung kehandalan pasokan untuk kilang-kilang Pertamina sehingga dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas kilang,” ujar Fajriyah dalam keterangan resmi, Kamis 2 Mei 2019.
Sejak Peraturan Menteri ESDM No 42/2018 terbit, Pertamina memang agresif untuk menyerap minyak mentah bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Aturan ini mewajibkan Pertamina dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi untuk mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.
Demikian juga Kontraktor atau afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.
Hasilnya, hingga minggu ketiga April 2019, Pertamina telah melakukan kesepakatan untuk pembelian minyak dan kondensat dalam negeri sebanyak 137.000 barel per hari (bph) yang berasal dari 32 KKKS.
Baca juga: Terkait Holding BUMN Penerbangan, Pertamina Akan Beli Airbus A400
Adapun pembelian minyak dan kondensat domestik yang paling berpengaruh adalah bagian dari eks PT Chevron Pacific Indonesia untuk jenis Duri dan SLC, yang jumlahnya sekitar 2 juta hingga 3 juta barel per bulan. Menurut Fajriyah, dengan adanya pasokan tersebut, Pertamina tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude.
"Kami mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan andil besar dalam pembelian minyak domestik ini yaitu Kementerian ESDM, SKK Migas, dan perusahaan KKKS yang telah mencapai kesepakatan dengan Pertamina," tutur Fajriyah.
BISNIS