TEMPO.CO, Jakarta - Kapal Vietnam yang menabrak Kapal TNI AU KRI Tjiptadi 381 pada Sabtu pekan lalu, 27 April 2019, dinilai harus segera ditindaklanjuti dengan melakukan protes keras oleh pemerintah Indonesia. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dapat melakukan protes dengan cara memanggil Duta Besar Vietnam.
Baca: Susi Pudjiastuti akan Tenggelamkan 51 Kapal KIA dari Vietnam
Protes tersebut, kata Hikmahanto, bukan atas pelanggaran masuknya kapal nelayan dan kapal otoritas Vietnam ke zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia mengingat wilayah tersebut masih disengketakan. "Protes dilakukan karena kapal coast guard Vietnam yang hendak menghentikan KRI Tjiptadi 381 dengan cara penabrakan," ujarnya melaui pesan singkat di Jakarta, Senin, 29 April 2019.
Hikmahanto mengungkapkan penyelesaian atas insiden ini harus dilakukan melalui saluran diplomatik antara kedua negara dan tidak perlu dibawa ke Lembaga Peradilan Internasional. "Membawa ke Lembaga Peradilan Internasional memiliki kompleksitas," tuturnya.
Salah satunya, kata Hikmahanto, karena akan sangat memakan biaya yang akan melebihi biaya yang diderita oleh KRI Tjitadi 381. "Terlebih antarnegara ASEAN sudah seharusnya menyelesaikan sengketa dengan mengedepankan cara-cara musyawarah untuk mufakat," kata dia.
Baca Juga:
Sebelumnya Panglima Komando Armada I TNI AL, Laksamana Muda TNI Yudo Margono, menguraikan kronologi singkat kejadian itu. Menurut dia, bermula saat KRI Tjipradi-381 melaksanakan operasi penegakan hukum di ZEE Indonesia. "Tepatnya di Laut Natuna Utara terhadap kapal ikan asing berbendera Vietnam bernomor lambung BD 979," kata Yudo. Ia mengatakan kapal itu sedang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Komandan KRI Tjiptadi kemudian berupaya menangkap kapal tersebut. Ternyata kapal ikan ini dikawal kapal Pengawas Perikanan Vietnam. Menurut Yudo, kapal pengawal itu berusaha menghalangi proses penegakan hukum oleh personel TNI AL di KRI Tjiptadi-381. "Mereka memprovokasi hingga gangguan fisik dengan cara menabrakkan badan kapalnya ke KRI Tjiptadi-381," kata Yudo.
Menurut Komando Armada I TNI AL, lokasi kejadian itu ada di wilayah ZEE nasional, sehingga tindakan penangkapan kapal ikan ilegal itu oleh KRI Tjiptadi-38 sudah benar dan sesuai prosedur. Namun pada sisi lain, pihak Vietnam juga mengklaim wilayah itu merupakan perairan Vietnam.
"Terkait tindakan KRI Tjiptadi-381 sudah benar dengan menahan diri," kata Yudo. Untuk meminimalisir adanya ketegangan atau insiden yang lebih buruk di antara kedua negara, Yudo mengatakan, kejadian/insiden tersebut akan diselesaikan melalui jalur resmi antar pemerintahan kedua negara, Indonesia dan Vietnam.
Dinas Penerangan Komando Armada I TNI AL menyatakan akibat dari provokasi kapal Pengawas Perikanan Vietnam bernomor lambung KN 264 dan KN 23 dengan cara menabrak lambung kiri KRI Tjiptadi-381. Kapal ikan ilegal Vietnam itu bocor dan tenggelam.
Untuk selanjutnya, ABK kapal ikan ilegal Vietnam yang berjumlah 12 orang ditahan dan dibawa ke geladak KRI Tjiptadi-381. Tapi Yudo mengatakan dua ABK yang berada di atas kapal ikan itu berhasil melompat ke laut dan ditolong salah satu kapal Pengawas Perikanan Vietnam. Selanjutnya ke-12 ABK kapal ikan ilegal Vietnam dibawa dan akan diserahkan ke Pangkalan TNI AL Ranai guna proses hukum selanjutnya.
Terkait hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Vietnam. Hal itu menyusul ditabraknya KRI Tjiptadi yang ditabrak kapal dari Vietnam di perairan Indonesia.
Baca: KRI Tjiptadi Ditabrak Kapal Vietnam, Luhut: Harus Protes Keras
"Kemlu telah memanggil Dubes Vietnam. Tanggal 4 kami akan melakukan Penenggelaman 51 Kapal KIA terbanyak dari Vietnam!" tulis Susi melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Senin, 29 April 2019.
ANTARA