Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Direktur: BPJS Kesehatan Akan Terus Defisit Jika Iuran Tak Sesuai

image-gnews
Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan defisit bakal terus menimpa perusahaan jika besaran iuran tak sesuai dengan perhitungan. Menurut dia, perhitungan iuran BPJS Kesehatan untuk golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah saat ini belum memadai.

Baca juga: Siap-siap, Sri Mulyani Beri Sinyal Iuran BPJS Kesehatan Naik

"Sebenarnya masih akan defisit, akan tetap defisit sepanjang iurannya belum sesuai dengan perhitungan iuran secara aktuaria," kata Kemal ditemui di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Senin 29 April 2019.

Kemal menjelaskan sebenarnya dua tahun lalu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pernah membuat studi soal perhitungan mengenai premi iuran minimal tersebut. Dalam kajian itu, disebutkan bahwa jumlah premi minimum yang harus dibayarkan senilai Rp 36 ribu.

Sebelumnya, pemerintah dikabarkan mulai berancang-ancang menaikkan iuran BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan jumlah penerimanya. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya mulai mempertimbangkan peluang kenaikan iuran PBI dari yang saat ini sekitar Rp 23 ribu per orang.

"Belum ditetapkan namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan. Juga jumlah penerimanya dinaikkan jadi di atas 100 juta orang," ujarnya di Istana Bogor, Selasa, 23 April 2019.

Akan tetapi, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini memastikan rencana tersebut akan ditetapkan setelah hasil audit keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pemerintah sudah membayar iuran PBI ke BPJS Kesehatan untuk periode tiga bulan pertama pada 2019 senilai Rp 8,4 triliun. Pembayaran tersebut dimaksudkan untuk menjaga likuiditas BPJS Kesehatan.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan total iuran dalam pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2018 mencapai Rp 81,80 triliun sedangkan beban manfaatnya Rp 94,05 triliun. Saat ini, jumlah peserta JKN Kartu Indonesia Sehat sebanyak 218,9 juta jiwa per Februari 2019.

Baca berita BPJS Kesehatan lainnya di Tempo.co

BISNIS

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di New York, BPJS Kesehatan Jabarkan Kesuksesan Ungguli Eropa

3 hari lalu

Di New York, BPJS Kesehatan Jabarkan Kesuksesan Ungguli Eropa

Cakupan kesehatan universal atau UHC penduduk Indonesia sudah 94 persen.


Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

5 hari lalu

Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikenal sebagai program jaminan kesehatan dengan jumlah kepesertaan terbesar di dunia.


BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Petugas KPPS

6 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Petugas KPPS

Calon petugas KPPS yang masuk kategori risiko rendah setelah mengikuti skrining dapat bertugas sesuai tanggung jawabanya.


Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

8 hari lalu

Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Perubahan kelas BPJS Kesehatan berlaku untuk satu keluarga dalam Kartu Keluarga sama yang sudah terdaftar sebagai peserta.


Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

10 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebagai juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

Dinkes DKI menyatakan 98 persen warga Jakarta telah punya layanan BPJS Kesehatan. Penderita ISPA bisa dapat layanan kesehatan gratis.


Peserta Puas dengan Layanan, Sustainabilitas Program JKN Terjaga

11 hari lalu

Peserta Puas dengan Layanan, Sustainabilitas Program JKN Terjaga

Puas terhadap layanan kesehatan yang pernah diterima, merupakan salah satu faktor yang mendorong peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mau membayar iuran secara rutin.


Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

13 hari lalu

Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia.


Bertemu DPD, BPJS Kesehatan Bahas Percepatan Universal Health Coverage

13 hari lalu

Bertemu DPD, BPJS Kesehatan Bahas Percepatan Universal Health Coverage

BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan percepatan jumlah kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

13 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

Biaya pengobatan pasien Covid-19 per 1 September 2023 tak lagi ditanggung oleh pemerintah dan beralih ke BPJS Kesehatan. Apa maksudnya?


5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP

14 hari lalu

5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP

Ada 5 cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP, mulai dari lewat WhatsApp, aplikasi JKN, hingga nomor virtual account. Cek selengkapnya.