TEMPO.CO, Jakarta - Bandara Kulon Progo yang semula bernama New Yogyakarta International Airport kini resmi berganti nama menjadi Bandara Internasional Yogyakarta. Penamaan bandara baru di Yogyakarta memang tak seperti bandara lawasnya, Adisutjipto, yang memakai nama pahlawan.
Baca juga: Penerbangan ke Bandara Adisutjipto Akan Dialihkan ke Bandara NYIA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengungkapkan, penamaan ini bukan menjadi wewenang Kementerian. "Nama bandara diusulkan oleh pemrakarsa," ujar Polana dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin, 29 April 2019.
Itu artinya, penamaan bandara ini telah dirembuk oleh pemerintah daerah setempat bersama operator, yakni Angkasa Pura I, sebelum sertifikasi terbit. Penamaan resmi Bandara Internasional Yogyakarta itu sendiri ditandai dengan terbitnya sertifikat bandar udara (SBU) dengan nomor 149/SBU-DBU/IV/2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan pada 26 April lalu.
Menurut pengamat penerbangan Arista Admajati, tidak ada aturan baku soal pelabelan gelar pahlawan pada nama bandara. "Mengapa misalnya Bandara Internasional Yogyakarta tidak dinamai Bandara Hamengkubuwono, itu karena alasan-alasannya," ucapnya dalam pesan pendek. Misalnya lantaran faktor komersialisasi.
Aspek peninjauan dan pengkajian sejarah juga menjadi hal penting dalam pemilihan nama pahlawan untuk disematkan di bandara anyar tersebut. Selain itu, pemilihan nama pahlawan harus melalui pertimbangan matang dan proses panjang dengan pertemuan yang menghadirkan masyarakat, eksekutif, dan legislatif. Pemilihan nama pahlawan ini nantinya harus disepakati seluruh masyarakat di lokasi bandara berdiri untuk menghindari perselisihan.
Baca juga: Jokowi Batal Mendarat di Bandara NYIA, Senin Besok
Meski demikian, tak menutup kemungkinan BIY nanti akan berubah nama lagi dengan tambahan nama pahlawan. Situasi seperti ini pernah terjadi di Bandara Internasional Lombok. Tahun lalu, BIL resmi berubah nama menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAMIA).
Penggantian nama tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1421 Tahun 2018 tentang perubahan nama Bandar Udara Internasional Lombok menjadi Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid yang pada 5 September 2018. Perubahan atas nama bandara ini ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Perubahan nama bandara itu diusulkan oleh pihak eksekutif kepada DPRD Nusa Tenggara Barat. Eksekutif secara langsung mengajukan nama Maulanasyekh dan disetujui oleh DPRD melalui rapat kesepakatan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA