TEMPO.CO, Jakarta - Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, mengatakan kapal tersebut ditangkap di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Jumat 26 April 2019.
Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam
“Bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kapal Malaysia adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan-Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," kata Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad 28 April 2019.
Adapun saat ditangkap, kapal asing berbendera Malaysia KM. JHFA 299 TU1. Kapal dengan tonase kotor mencapai 35.02 GT itu ditangkap dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP. Orca 01 KKP yang dinahkodai oleh Priyo Kurniawan. Saat ditangkap, kapal Malaysia tersebut diawaki oleh 1 (satu) orang berkewarganegaraan Laos.
Penangkapan kapal asing oleh KKP ini menambah panjang daftar kapal asing yang diduga melanggar hukum di kawasan Indonesia. Menurut catatan KKP, sejak Januari hingga April 2019, Kementerian berhasil menangkap 29 kapal perikanan asing ilegal, terdiri atas 15 kapal bendera Vietnam dan 14 kapal bendera Malaysia.
Suherman melanjutkan kegiatan kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Selanjutnya, kata Agus, kapal yang ditangkap tersebut digiring ke Pangkalan PSDKP di Batam, Kepulauan Riau milik Kementerian pada 28 April 2019. Di sana kapal kemudian menjalani penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
"Dalam penggeledahan KM JHFA 299 TU1 usai tiba di Pangkalan PSDKP Batam, petugas menemukan adanya enam bungkusan narkoba berjenis sabu beserta alat penghisapnya," kata Agus.
Untuk sementara, barang bukti narkoba tersebut disita dan disimpan di kantor Pangkalan PSDKP Batam. Nantinya, Pangkalan PSDKP akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau serta Polda Kepulauan Riau untuk penanganan dan pendalaman temuan narkoba di atas Kapal KM JHFA 299 TU1.