TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menutup sebanyak 543 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing memperkirakan fintech ilegal yang beredar masih banyak.
Baca juga: OJK Bakal Atur Iklan Layanan Produk Jasa Keuangan Digital
"Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan,” kata Tongam dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad 28 April 2019.
Sampai dengan saat ini, jumlah fintech peer-to-peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas. Sedangkan hingga April 2019 sebanyak 543 entitas telah dihentikan operasinya. Dengan total tambahan itu, OJK total telah menghentikan sebanyak 947 entitas.
Selain itu, pada 24 April 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Perusahaan itu terdiri dari 64 usaha trading forex, 5 kegiatan investasi uang, 2 kegiatan multi level marketing, 1 investasi perkebunan dan 1 investasi cryptocurrency.
Dengan tambahan ini, sejak awal tahun hingga April OJK telah menghentikan sebanyak 120 kegiatan usaha ilegal. Tongam mengatakan, Satgas Waspada akan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi supaya masyarakat bisa terhindar dari kerugian investasi ilegal.
"Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata Tongam.
Karena itu, kata Tongam, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat memahami hal-hal sebagai berikut, sebelum melakukan investasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari OJK.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah saat menawarkan produk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca berita fintech lainnya di Tempo.co