2. Tidak semua daerah mengajukan formasi
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho juga memberi penjelasan mengapa hanya 90 ribu orang saja yang akhirnya melamar dalam seleksi PPPK. “Karena tidak semua Pemerintah Daerah atau Pemda mengajukan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
3. Tidak semua Honorer K2
Penyebab ketiga kata Yanuar yaitu karena seleksi PPPK fase pertama ini hanya dikhususkan bagi Honorer K2 saja. Honorer K2 tak lain adalah pegawai yang diangkat setahun sebelum 31 Desember 2005, namun tak kunjung menjadi pegawai negeri. Sedangkan di daerah saat ini, tidak semua honorer merupakan Honorer K2 alias diangkat setelah 2005.
4. Tidak semua memenuhi syarat
Lalu penyebab keempat yaitu karena tidak seluruh pelamar memenuhi ketentuan yang disyaratkan. Di antaranya yaitu pendidikan minimal Sarjana atau S1 untuk guru honorer dan Diploma III atau D3 untuk bidan honorer. "Yang eligible, lolos syarat administrasi, dan bisa mengikuti tes sekitar 72 ribu," kata Yanuar.
Untuk itu, pemerintah akan kembali membuka seleksi PPPK pada triwulan ketiga 2019 dan seleksi CPNS pada akhir 2019. Tapi sampai saat ini, ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi ini masih terus digodok oleh pemerintah.