TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Kita harapkan dari serikat pekerja, dari buruh senang, tetapi juga di sisi yang lain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang, jangan sampai ada yang dirugikan karena PP 78 ini," kata Jokowi dalam pernyataan resminya, Jumat, 26 April 2019.
BACA: Siap Diresmikan Jokowi, Baru 2 Gate Beroperasi di Bandara NYIA
Keputusan merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015 diumumkan Jokowi ketika bertemu dengan sejumlah pimpinan buruh. Jokowi didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Sedangkan pimpinan buruh yang datang, di antaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Andi Gani Nuwa Wea, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau KSBSI Mudhofir.
Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, Presiden Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Syaiful, Presiden Konfederasi Serikat Nusantara Muchtar Guntur, dan Ketua Komisi A DPRD DKI Wiliam Yani.
BACA: Jokowi Bertemu Para Presiden Buruh Indonesia
Selain merevisi PP 78, Jokowi mengatakan perayaan May Day pada pekan depan disepakati akan dilakukan dengan baik, memberikan ketenangan, dan damai. "Sehingga kita harapkan rakyat juga ikut merasakan kegembiraan dalam merayakan hari buruh minggu depan," ujarnya.
Andi Gani menyambut baik rencana merevisi aturan PP 78 yang selama ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan buruh. Ia menuturkan bahwa pemerintah dan para pimpinan buruh telah sepakat untuk membentuk tim bersama untuk merevisi PP 78. "Dan juga kami meminta kepada Bapak Presiden, memohon untuk membentuk desk perburuhan di kepolisian untuk bisa melindungi hak-hak buruh dan juga untuk bisa menjadi tempat untuk mencari keadilan buat para buruh," kata Andi Gani.