TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. diminta untuk lebih transparan menjelaskan laporan keuangannya yang tengah menjadi polemik. Transparansi ini adalah bagian dari keterbukaan informasi Garuda sebagai perusahaan terbuka.
Baca juga: Laporan Keuangan Garuda Indonesia Disebut Tidak Sesuai Standar
"Seyogianya direksi Garuda perlu menjelaskan ke publik sebagai keterbukaan informasi. Mengingat Garuda adalah emiten sekaligus BUMN entitas publik," kata Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI, Tarkosunaryo, ketika dihubungi Tempo, Kamis 25 April 2019.
Sebelumnya terjadi perbedaan pendapat di antara Dewan Komisari Garuda Indonesia tentang laporan keuangan 2018. Dua komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menyatakan keberatan dan tak menandatangani laporan keuangan tersebut.
Keberatan itu berpangkal pada adanya pos pendapatan lain-lain yang dianggap masih berbentuk piutang yang ikut masuk sebagai total pendapatan perseroan. Namun, kedua komisaris tersebut tak sependapat dalam pembukuan tersebut.
Keduanya menilai pencatatan ini bertentangan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Negara atau PSAK Nomor 23. Menurut mereka, piutang yang muncul dari perjanjian kerja sama antara Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi tersebut seharusnya tak dimasukan pos pendapatan.
Tarkosunaryo juga berpendapat bahwa sebaiknya Garuda membuka secara lengkap bagaimana kontrak antara Garuda dengan Mahata. Khususnya mengenai bagaimana realisasi dari adanya kerja sama itu. "Apakah prestasi pekerjaan sudah ada dan hak tagih sudah dapat dieksekusi," kata Tarkosunaryo
Kendati demikian, Tarko menjelaskan, pencatatan piutang sebagai pendapatan dalam dunia akuntansi dianggap sebagai sesuatu yang lazim ditemui. Dalam dunia akuntansi hal ini lazim dikenal dengan istilah pencatatan akuntansi berbasis akrual.
Baca: Laporan Keuangan Garuda Janggal, Ini Keberatan Dua Komisaris
Dalam hal ini, lanjut dia, transaksi-transaksi dicatat pada saat terjadinya transaksi itu, bukan saat uang diterima. Transaksi pendapatan dicatat dalam pembukuan pada saat hak tagih sudah ada karena penjual sudah melakukan kewajiban sesuai kontrak.
Artinya, dalam kasus Garuda, yang perlu diperjelas adalah realisasi transaksi yang kemudian menimbulkan hak tagih (piutang) sehingga bisa dimasukkan dalam pendapatan. Hal inilah yang perlu diungkap ke publik apakah pencatatan dari piutang menjadi pendapatan tersebut sesuai standar. "Nah yang dapat melakukan ini ya direksi beserta auditornya," kata Tarkosunaryo.
DIAS PRASONGKO