Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IAPI Nilai Laporan Keuangan Garuda Lazim Jika Memenuhi Syarat Ini

image-gnews
Seorang teknisi melakukan pengecekan pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 737 Max 8 di Garuda Maintenance Facility AeroAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, 13 Maret 2019. Garuda Indonesia memesan Max 8 sebanyak 50 unit adalah untuk peremajaan dan efesiensi. REUTERS/Willy Kurniawan
Seorang teknisi melakukan pengecekan pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 737 Max 8 di Garuda Maintenance Facility AeroAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, 13 Maret 2019. Garuda Indonesia memesan Max 8 sebanyak 50 unit adalah untuk peremajaan dan efesiensi. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI Tarkosunaryo mengatakan pencatatan dalam laporan keuangan terkait dimasukkannya piutang ke dalam pos pendapatan seperti laporan keuangan Garuda Indonesia adalah hal yang lazim ditemukan di dalam pencatatan akuntansi.

Baca juga: Laporan Keuangan Garuda Indonesia Disebut Tidak Sesuai Standar

"Ini merupakan praktik yang lazim ditemui. Dan dapat dijelaskan bahwa memang mekanisme secara akuntansi untuk mencatat pendapatan seperti itu," kata Tarkosunaryo ketika dihubungi Tempo, Kamis 25 April 2019.

Sebelumnya terjadi perbedaan pendapat di antara Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang laporan keuangan 2018. Dua komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menyatakan keberatan dan tak menandatangani laporan keuangan tersebut.

Keberatan itu berpangkal pada adanya pos pendapatan lain-lain yang dianggap masih berbentuk piutang yang ikut masuk sebagai total pendapatan perseroan. Kedua komisaris tersebut tak sependapat dalam pembukuan tersebut.

Keduanya menilai pencatatan ini bertentangan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Negara atau PSAK Nomor 23. Menurut mereka, piutang yang muncul dari perjanjian kerja sama antara Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi tersebut seharusnya tak dimasukkan pos pendapatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Tarkosunaryo, dalam dunia akuntansi hal ini lazim dikenal dengan istilah pencatatan akuntansi berbasis akrual. Transaksi-transaksi dicatat pada saat terjadinya transaksi itu, bukan saat uang diterima.

Dalam hal ini, transaksi pendapatan dicatat dalam pembukuan pada saat hak tagih sudah ada karena penjual sudah melakukan kewajiban sesuai kontrak. Pendek kata, piutang bisa masuk dalam pos pendapatan sepanjang norma-norma akrual itu ditetapkan.

Tarko berpendapat dirinya tak bisa memastikan apakah dalam kasus Garuda prinsip tersebut diterapkan. Ia mengatakan perlu lebih dahulu melihat kontrak antara Garuda dengan Mahata.

"Jadi perlu dilihat kembali kontrak antara keduanya. Juga realisasi transaksi sudah sesuai kontrak sehingga dapat melakukan penagihan dan uang dengan jelas kapan akan masuk ke perusahaan," kata Tarko.

Baca berita Garuda lainnya di Tempo.co

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

20 hari lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 3 April 2024 dimulai dengan sederet kasus yang menyeret Robert Bonosusatya.


Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

41 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (tengah) didampingi Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Rabu, 13 Maret 2024, dimulai dari instruksi Presiden Jokowi agar desain istana Wapres di IKN direvisi.


Bank BJB Raih Laba 2,14 Triliun Rupiah di 2023

50 hari lalu

Bank BJB Raih Laba 2,14 Triliun Rupiah di 2023

Kinerja keuangan bank bjb terbukti tetap solid dan mampu bertumbuh sepanjang 2023.


PT Elnusa Bukukan Kinerja Gemilang Sepanjang 2023

54 hari lalu

PT Elnusa Bukukan Kinerja Gemilang Sepanjang 2023

PT Elnusa Tbk (ELSA) melaporkan kinerja keuangan konsolidasi tahun 2023. Elnusa berhasil menutup 2023 dengan kinerja yang jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.


Garuda Indonesia Menang Banding atas Gugatan Greylag Entities di Paris

55 hari lalu

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Garuda Indonesia Menang Banding atas Gugatan Greylag Entities di Paris

Garuda Indonesia menang banding atas gugatan Greylag Entities dalam kasus judicial release (pembebasan yudisial).


Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen, Tersedia Lebih dari 10 Ribu Kursi

20 Februari 2024

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen, Tersedia Lebih dari 10 Ribu Kursi

Garuda Indonesia menghadirkan potongan harga hingga 80 persen untuk perjalanan domestik maupun internasional.


Mulai 4 April 2024, Garuda Buka Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

7 Februari 2024

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat berada di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 1 Oktober 2020. ANTARA/Muhammad Iqbal
Mulai 4 April 2024, Garuda Buka Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

Garuda Indonesia akan mengoperasikan rute penerbangan Jakarta-Doha (pulang-pergi) mulai 4 April 2024.


Garuda Indonesia Raih Predikat Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG

1 Februari 2024

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setyaputra (kiri) bersama Direktur Layanan dan Niaga Ade R Susardi (kanan) mengecek fasilitas di pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada haji 1444 H/2023 di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 23 Mei 2023. Garuda Indonesia menyiapkan 14 pesawat berbadan lebar sebagai armada haji yang akan mengangkut 104.172 jamaah calon haji dari sembilan embarkasi yakni Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makasar, Banjarmasin, Balik Papan, dan Lombok. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Garuda Indonesia Raih Predikat Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG

Komitmen Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan aspek operasional dan layanan penerbangan.


Syarat Kerja di Bank yang Wajib Diketahui Pencari Kerja

23 Januari 2024

Kerja di bank tentunya menjadi incaran banyak orang. Namun, sebelum melamar, sebaiknya ketahui apa saja syarat kerja di bank agar lolos. Foto: Canva
Syarat Kerja di Bank yang Wajib Diketahui Pencari Kerja

Kerja di bank tentunya menjadi incaran banyak orang. Namun, sebelum melamar, sebaiknya ketahui apa saja syarat kerja di bank agar lolos.


OJK Rilis Aturan PSAK Internasional di Pasar Modal, Ini Rinciannya

19 Januari 2024

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan PSAK Internasional di Pasar Modal, Ini Rinciannya

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal.