Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasca Penetapan Tersangka, Rumah Sofyan Basir Cuma Dihuni Satpam

image-gnews
Suasana di depan rumah Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sepi di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 24 April 2019. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Suasana di depan rumah Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sepi di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 24 April 2019. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Sofyan Basir tidak berada di rumah usai Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Baca juga: Sofyan Basir Tersangka, Pengamat Berharap Perencanaan PLN Diawasi

"Bapak tidak di rumah. Lagi keluar kota," kata penjaga rumah Sofyan saat ditanya dari depan pagar di Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu, 24 April 2019. "Sekarang di rumah ini kosong."

Sejak pukul 15.00 rumah yang berpagar coklat itu tidak terlihat aktifitas. Para penjaga rumah juga hanya berjaga di dalam. Tempo melihat ada dua satpam yang menjaga rumah tersebut.

"Biasanya sesekali satpam ada di luar, tapi hari ini di dalam saja," kata Ison, pengemudi ojek online yang biasa datang ke pangkalan ojek di depan rumah Sofyan.

Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uang Mulut Tambang Riau-1.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Sofyan diduga menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan PT Samantaka Batubara mendapatkan proyek PLTU Riau-1. "Tersangka diduga mendapat jatah yang sama besar seperti (yang diterima) Eni Maulani Saragih," kata Saut di Jakarta, kemarin, Selasa, 23 April 2019.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Sofyan Basir. Menurut pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, kliennya sedang berada di Paris sejak pekan lalu.

Hingga pukul 17.40 rumah Sofyan masih terlihat sepi. Rumah yang di dalamnya terdapat dua pohon kelapa, pohon pisang, pohon pepaya itu sudah terlihat gelap.

Lampu di halaman rumahnya tidak menyala. Namun, bagian dalam rumah Sofyan Basir, lampu berwarna jingga menyala, meski tidak terlalu terang. "Tidak kelihatan ada aktivitas. Tadi pagi memang ada wartawan yang datang, tapi sepi," kata Ison.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

3 hari lalu

Area panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Terminal Bus Jatijajar Kota Depok, Selasa 26 Maret 2024. Tempo/Ricky Juliansyah
Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

Terminal Bus Jatijajar Kota Depok menyatakan telah sejak Januari lalu memanfaatkan teknologi pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS.


Apresiasi Direktur Utama Lewat PLN Journalist Awards 2023

3 hari lalu

Apresiasi Direktur Utama Lewat PLN Journalist Awards 2023

PT PLN (Persero) menyerahkan penghargaan bagi pemenang PLN Journalist Awards 2023 bertema Energi Ramah Lingkungan Membangun Keberlanjutan dan Tingkatkan Kesejahteraan.


Berkat PLN, Ribuan Warga di Kapuas Hulu Kalbar Dapat Nikmati Listrik 24 Jam

3 hari lalu

Berkat PLN, Ribuan Warga di Kapuas Hulu Kalbar Dapat Nikmati Listrik 24 Jam

Ribuan warga di enam desa Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kini dapat menikmati listrik selama 24 jam nonstop, berkat jaringan listrik PT PLN (Persero).


Yayasan Baitul Maal PLN Kembali Salurkan Bantuan

3 hari lalu

Yayasan Baitul Maal PLN Kembali Salurkan Bantuan

PT PLN (Persero) melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN, menyalurkan bantuan kepada 50 ribu penerima manfaat lewat acara Benderang Berkah Ramadan 1445 H.


Antisipasi Cuaca Ekstrem, PLN Imbau Masyarakat Lakukan Ini

3 hari lalu

Antisipasi Cuaca Ekstrem, PLN Imbau Masyarakat Lakukan Ini

Ada sejumlah tips yang harus dijalankan masyarakat ketika melihat potensi gangguan pada kelistrikan.


PLN Indonesia Power Bersama China Energy Kaji Pengembangan Energi Hijau

3 hari lalu

PLN Indonesia Power Bersama China Energy Kaji Pengembangan Energi Hijau

PLN terus menjalin sinergi dengan mitra nasional dan global untuk mengakselerasi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) secara masif.


PLN Hadirkan 1.000 Paket Sembako Murah di Lombok Tengah

3 hari lalu

PLN Hadirkan 1.000 Paket Sembako Murah di Lombok Tengah

Selain paket sembako murah, bazar UMKM dan santunan menambah meriah Safari Ramadan BUMN 2024 di Desa Puyung.


PLN Solo Promosi Tambah Daya Listrik, Hanya Rp 200 Ribuan Usai Belanja UMKM Rp 99 Ribu

6 hari lalu

Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, 6 Januari 2016. PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. ANTARA/M Agung Rajasa
PLN Solo Promosi Tambah Daya Listrik, Hanya Rp 200 Ribuan Usai Belanja UMKM Rp 99 Ribu

Diskon tambah daya listrik PLN jadi Rp 202.403. Normalnya Rp 4,8 juta.


Easterntex Beralih ke Listrik PLN demi Kurangi Emisi

7 hari lalu

Easterntex Beralih ke Listrik PLN demi Kurangi Emisi

PT Easterntex beralih dari pembangkit milik pribadi menjadi listrik yang disuplai PLN dengan kapasitas 15 Megawatt.


Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

10 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.