TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uang Mulut Tambang Riau-1.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Sofyan Basir Pernah Ungkap Hal Ini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Sofyan diduga menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan PT Samantaka Batubara mendapatkan proyek PLTU Riau-1. "Tersangka diduga mendapat jatah yang sama besar seperti (yang diterima) Eni Maulani Saragih," kata Saut di Jakarta, kemarin, Selasa, 23 April 2019.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Sofyan Basir. Menurut pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, kliennya sedang berada di Paris sejak pekan lalu. KPK memang belum meminta Imigrasi mencegah Sofyan ke luar negeri.
Menurut Soesilo, rencananya Sofyan Basir pulang ke Indonesia pada pekan ini. Namun, Soesilo mengaku tidak tahu kepastian tanggalnya. Soesilo hanya menjamin Sofyan bakal kooperatif. "Insya Allah, sepanjang proses hukumnya, jelas beliau akan kooperatif," kata dia.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan Basir tercatat dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga terdakwa lainnya. Dalam pemeriksaannya, Sofyan mengakui adanya pertemuan dengan pengusaha Johannes Kotjo namun ia membantah menerima suap.
Seorang penegak hukum mengatakan KPK telah melakukan gelar perkara kasus Sofyan sejak Maret lalu. Saat itu tiga pemimpin KPK sepakat sudah cukup bukti untuk menjadikan Sofyan Basir sebagai tersangka.
ROSSENO AJI NUGROHO | CAESAR AKBAR