TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN Sofyan Basir resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 pada Selasa, 23 April 2019. Ia diduga membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga: Putusan Eni Saragih Perkuat Dugaan Keterlibatan Sofyan Basir
Kasus hukum tersebut bukan yang pertama terjadi di perusahaan energi pelat merah itu. Sebelum Sofyan Basir, beberapa petinggi PLN juga pernah terpeleset kasus rasuah. Berdasarkan catatan Tempo, sejumlah nama pernah tersangkut kasus hukum. Ada yang sudah dibui, ada pula yang berstatus sebagai tersangka.
Eddie Widiono
Eddie menjabat Direktur Utama PLN periode 2001 - 2008. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek outsourching Costumer Information System – Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang, 2004-2007. Karena perkara itu, pria lulusan Teknik Elektro ITB itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 46,1 miliar.
Selain mesti masuk bui, Eddie juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsider dengan hukuman penjara enam bulan. ia juga diminta membayarkan uang pengganti Rp 2 miliar atau penjara dua tahun bila tidak dilunasi dalam satu bulan. Mundur dari PLN, ia digantikan oleh Fahmi Mochtar.
Dahlan Iskan
Dahlan Iskan mulai menjabat sebagai Direktur Utama PLN pada Desember 2009. Ia menduduki kursi panas itu menggantikan Fahmi Mochtar. Saat menjadi Dirut PLN, bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara itu terjerat kasus korupsi 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013. Dalam kasus itu diduga negara dirugikan hingga Rp 33,218 miliar.
Kala itu, penetapan tersangka pada Dahlan dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Namun, Dahlan menolak semua sangkaan. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya pada Agustus 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan Dahlan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Nur Pamudji
Nur Pamudji adalah Direktur Utama PLN setelah Dahlan Iskan. Ia mengemban jabatan itu pada akhir 2011 hingga 2014. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI setahun setelah ia melepas jabatannya. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel (HSD).
Kasus korupsi yang disangkakan kepada Pamudji terjadi ketika dia menjabat Direktur Energi Primer di bawah Direktur Utama PLN ketika itu, Dahlan Iskan. Saat itu PLN berperan sebagai pengguna BBM HSD yang dipasok oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Hingga kini, kelanjutan kasus yang membelit Nur Pamudji belum jelas.
Sofyan Basir
KPK menyangka Sofyan Basir membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Ia juga disangka menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih. "KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Saut mengatakan penetapan tersangka terhadap Sofyan merupakan pengembangan dari kasus PLTU Riau-1. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018.
Eni disangka menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantu memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait, termasuk Sofyan. Rangkaian pertemuan itu dilakukan agar Kotjo bisa mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Dalam perkara ini, Eni sudah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun. Sementara Kotjo divonis 4,5 tahun penjara selaku penyuap. Belakangan, KPK juga menetapkan Idrus sebagai tersangka ketiga pada Agustus 2018. Idrus divonis 3 tahun penjara.
CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI | DRC