Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBB Gratis Dihapus, Anies Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencelupkan tinta di tiga jarinya usai mencoblos di TPS 60 Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu, 17 April 2019. TEMPO/Lani Diana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencelupkan tinta di tiga jarinya usai mencoblos di TPS 60 Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu, 17 April 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan daya beli masyarakat tak tergerus oleh kebijakan anyar yang ditetapkannya. Ia juga menyarankan pemerintahan Anies menghitung dengan seksama biaya PBB yang akan dibebankan untuk masyarakat di kota megapolitan. 

Baca : Anies Revisi Pergub PBB, Ini Contoh Kawasan yang Naik Sekitar 10 Persen

Seperti diketahui, Gubernur Anies baru saja merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 soal Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam beleid itu semula diatur, lahan atau gedung dengan nilai jual objek pajak di bawah Rp 1 miliar akan gratis pembayaran PBB. Kini, dalam aturan terbaru, yakni Pergub Nomor 38 Tahun 2019, penggratisan itu hanya berlaku sampai 31 Desember 2019

Itu berarti, mulai 2020, pemilik bangunan seperti rumah, rusunami, dan rusunawa dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar wajib membayar PBB. Adapun Anies mengesahkan Pergub baru itu pada 15 April 2019.

“Kalau kebijakan tersebut dicabut, harus disiapkan skema yang lain yang menunjukkan keberpihakan pemerintah pada masyarakat kurang mampu atau menengah ke bawah,” ujar Yustinus saat dihubungi Tempo pada Selasa, 23 April 2019.

Skema yang dia maksud misalkan kenaikan subsidi, penambahan pelayanan-pelayanan publik gratis, serta perbaikan infrastruktur yang menunjang kegiatan masyarakat. Menurut Yustinus, kompensasi ini berguna untuk memastikan daya beli masyarakat tak tergerus oleh kebijakan anyar yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yustinus sendiri menilai langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus kebijakan biaya gratis PBB tepat, asalkan disertai sejumlah kompensasi. Kompensasi wajib disiapkan pemerintah untuk masyarakat kelas tertentu, terlebih masyarakat dengan ekonomi bawah.

Menurut Yustinus, kendati dapat membebani masyarakat, peraturan itu akan berdampak baik pada pendapatan asli daerah melalui pajak. Yustinus mengungkapkan, selama ini PBB masih menjadi pendapatan terbesar, sama halnya seperti pajak kendaraan bermotor. “Pajak PBB ini menyumbang cukup tinggi,” ucap dia.

Menurut data target dan realisasi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta selama 3 tahun terakhir, pajak daerah menyumbangkan pendapatan sebesar 80 persen lebih. Pada 2016, pajak menyumbang pendapatan 81 persen. Sedangkan pada 2017, pajak menyumbang pendapatan sebesar 84,82 persen dan pada 2019 sebesar 85 persen.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | M JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

36 menit lalu

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, menyambangi rumah dinas pasangannya dalam kontestasi pilpres 2024, Muhaimin Iskandar, di Jl. Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 April 2024. Anies bersama keluarganya tiba di rumah dinas Cak Imin pukul 14.46 WIB. TEMPO/Defara
Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyambangi rumah dinas Cak Imin untuk menghadiri halal bihalal.


Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

5 jam lalu

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

9 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

21 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies dan Ganjar optimistis MK yakin akan mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu Prabowo meyakini sebaliknya.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-dan kubu Ganjar


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

1 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

PKS DKI Jakarta mengatakan, Anies Baswedan, salah satu tokoh diluar kader yang diusulkan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024


Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

1 hari lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendapatkan perolehan tertinggi dalam jejak pendapat internal kader PKS Jakarta untuk maju Pilkada DKI


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.