TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pengawas Persaiangan Usaha atau KPPU, Guntur Saragih mengatakan soal bawang putih bukan merupakan ranah penegakan hukum di KPPU, namun masuk ranah advokasi.
Baca juga: Soal Impor Bawang Putih, Eks Pejabat Ingatkan Agar Tak Telat
Dia mengatakan, ketika Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong agar Bulog mendapat kuota penugasan, KPPU menganggap pemberlakukan itu berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap importir yang selama ini wajib menanam 5 persen dari besaran kuota impor. "Tapi itu bukan ranah penegakan hukum, KPPU belum menemukan indikasi adanya kartel," kata Guntur di gedung KPPU, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Menurut dia, kalau memang importir selama ini sudah menanam 5 persen sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian, itu harus berlaku untuk semua. Menurut Guntur soal mahalnya harga, KPPU juga tidak bisa masuk.
"Mahalnya harga itu terkait dengan supply and demand. Seharusnya kalau dari sisi pemerintah, tentunya pemerintah sudah menghitung supply demand, kapan pemberian rencana izin impor. Ketika meleset, ada potensi terjadi kenaikan harga. KPPU justru mendorong pemerintah konsisten menjalankan peraturan yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto mengatakan akan bertemu dengan importir bawang putih. Pertemuan ini dilakukan menyusul adanya kenaikan harga bawang putih sejak pertengahan bulan lalu. "Hari ini kami undang untuk dia buka gudang, untuk operasi pasar," kata dia dalam acara Indonesia Industrial Summit di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, Selasa, 16 April 2019.
Saat itu, harga bawang putih di pasaran terpantau mencapai Rp 43 ribu hingga Rp 45 ribu per kilogram. Walhasil, pemerintah menugaskan Bulog untuk mengimpor bawang putih 100 ribu ton. Impor dilakukan guna menekan harga bawang putih di pasaran agar tidak melonjak menjelang Lebaran tahun ini.
Pada 19 April, Kementerian Perdagangan telah memberikan kuota impor bawang putih kepada 7 perusahaan dengan jumlah kurang lebih 100 ribu ton. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pihaknya akan memberikan surat perizinan impor (SPI) kepada tujuh perusahaan.
Baca juga: Harga Bawang Putih Mahal, Mendag Minta Importir Buka Gudang
Persetujuan impor ini sebelumnya diberikan Kemendag demi menjaga pasokan bawang putih untuk kebutuhan dalam negeri. Sebab, produksi dalam negeri hanya sanggup memenuhi 5 persen dari kebutuhan nasional yang mencapai 30 ribu ton per bulannya. Di saat yang bersamaan, harga bawang putih terus naik dari Rp 25 ribu per kilogram menjadi Rp 45 ribu per kilo dalam beberapa pekan terakhir.
Di antara tujuh importir bawang putih tersebut, empat di antaranya telah terlibat dalam operasi pasar yang digelar Kemendag. Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Setia Pesona Indo Agro, PT Mahkota Abadi Prima Jaya, PT Bintang Alam Sukses, dan CV Sinar Padang Sejahtera. “Mereka yang operasi pasar (OP) adalah yang tersedia Atik di gudang mereka dan mendapat persetujuan impor (PI),” kata Oke saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 19 April 2019.
HENDARTYO HANGGI | FAJAR PEBRIANTO