Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sofyan Basir Tersangka, Pengamat Berharap Perencanaan PLN Diawasi

image-gnews
Ekspresi Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018. Sofyan Basir diperiksa penyidik KPK selama lebih dari delapan jam. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018. Sofyan Basir diperiksa penyidik KPK selama lebih dari delapan jam. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan perencanaan di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN perlu diperketat usai Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca juga: Sofyan Basir Tersangka, ICW: Rantai Mafia Energi Harus Diungkap

Menurut Fabby, pemerintah sebagai regulator dan Menteri ESDM yang mengesahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) harus terlibat  aktif dan lebih ketat mengawasi perencanaan dan usulan-usulan proyek, khususnya proyek-proyek PLTU.

"Saya usulkan juga untuk setiap proses penyusunan RUPTL ada public hearing di mana pelaku usaha dan masyarakat bisa memberikan masukan. Dengan demikian ada partisipasi dan pengawasan dari masyarakat," kata Fabby ketika dihubungi Tempo, Rabu 24 April 2019.

Sebelumnya, KPK menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih. "KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Adapun kasus ini Sofyan memasukkan proyek PLTU Riau-1 ke dalam RUPTL milik PLN. Padahal Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan belum dikeluarkan. Perpres itu memberikan kuasa bagi PLN untuk menunjuk langsung rekanan bagi proyek pembangkit listrik. Sofyan lalu juga menunjuk perusahaan yang diwakili Kotjo sebagai penggarap PLTU Riau-1.

Kendati demikian, Fabby melanjutkan, sebenarnya penunjukan langsung pembangunan pembangkit bisa dilakukan sesuai dengan konteks proyeknya, misalnya untuk PLTU mulut tambang. Mekanisme penunjukan langsung itu dimungkinkan karena sifatnya on-site generation (pembangkit in situ, sesuai lokasi tambang).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Penunjukan langsung dimungkinkan dan malah mekanisme yang paling cocok, tapi dilakukan dengan proses yang ketat, transparan dan berbasis pada kebutuhan," kata Fabby.

Pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi juga mengatakan perencanaan dan pengadaan listrik di PLN perlu perbaikan. Terutama mengenai tata kelola dalam sistem tender supaya bisa lebih transparan.

Ke depan, kata Fahmy pengadaan dan perencanaan di PLN perlu peran serta BPK dan KPK sejak dalam perencanaan, penetapan pemenang tender, hingga pengawasan pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik. "Untuk minimizing kasus suap di proyek pembangkit, dua hal ini perlu dilakukan," kata Fahmy dihubungi terpisah, Rabu.

Menurut Fahmy, model penunjukan tetap saja dipertahankan, tapi perlu ada persyaratan yang ketat dan transparan sehingga dapat dimonitor dan dikontrol secara internal, maupun eksternal, termasuk kontrol masyarakat. Misalnya, hanya proyek pembangkit di mulut tambang saja yang boleh menggunakan penunjukan atau nilai proyek di atas jumlah tertentu tidak boleh menggunakan penunjukan.

Baca berita Sofyan Basir lainnya di Tempo.co

ROSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

52 menit lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

11 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

18 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

19 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

1 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.