Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sofyan Basir Tersangka, ICW: Rantai Mafia Energi Harus Diungkap

image-gnews
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di kantor pusat PLN, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Dalam kesempatan tersebut, Sofyan Basir menjelaskan penggeledahan rumahnya oleh penyidik KPK terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pihak swasta. TEMPO/Tony Hartawan
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di kantor pusat PLN, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Dalam kesempatan tersebut, Sofyan Basir menjelaskan penggeledahan rumahnya oleh penyidik KPK terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pihak swasta. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ditetapkannya Sofyan Basir sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diapresiasi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator ICW Adnan Topan Husodo berharap selanjutnya penanganan perkara dapat mengungkap dengan lebih jelas dugaan adanya mafia pada sektor energi dan pertambangan batu bara, sekaligus memutus rantai mafia tersebut.

Baca: Rekam Jejak Karier Sofyan Basir, Dari Bankir ke Bos PLN

"ICW mendorong KPK untuk mengungkap secara tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi PLTU Riau-1," kata Adnan, Rabu, 24 2019.

Lewat kasus ini, Adnan berharap KPK bisa menelusuri lebih jauh kerja sama dan pengadaan pembangkit listrik lainnya mulai dari program fast track 10.000 MW tahap satu sampai 35.000 MW saat ini.

ICW juga meminta agar KPK lebih waspada terhadap potensi serangan balik seperti adanya intimidasi, kriminalisasi, atau bentuk ancaman lainnya terhadap upaya pengungkapan perkara korupsi ini. Tak hanya itu, ICW juga mendorong Presiden Joko Widodo turut serta mendukung kerja pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK pada perkara ini sebagai bagian dari upaya pembersihan BUMN. 

Sebelumnnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan pihaknya akan mencermati lebih jauh soal keterlibatan pihak lain termasuk direksi PLN dalam kasus ini. "Nanti kita lihat di jajaran direksi seperti apa mereka berperan," ujar Saut, Selasa, 23 April 2019. 

Dengan begitu, KPK nantinya bisa menyimpulkan apakah ada pihak lain yang turut serta bersama-sama Sofyan Basir dengan peran yang dimainkan seperti apa, perintah siapa, otoritas dan fungsinya bagaimana di direksi tersebut.  "Setiap orang punya fungsi, ketika dia punya fungsi, fungsi itu dijalankan nggak. Fungsinya menyimpang nggak," kata Saut.

KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara  (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 pada hari Selasa kemarin. Nama Sofyan Basir sebelumnya kerap disebut dalam persidangan terdakwa korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 baik mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih maupun mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perkara ini, KPK menduga ada perintah dari Sofyan Basir kepada salah satu direktur PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN dan Blackgold Natural Resources Ltd dan CHEC. Sofyan juga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan juga meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Johannes Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1. Dalam perkara ini, KPK menduga Sofyan Basir mendapat jatah fee yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham.

Eni yang telah menjadi terpidana dengan masa hukuman 6 tahun penjara sebelumnya terbukti menerima suap senilai Rp 4,75 miliar. Sedangkan Idrus yang telah divonis 3 tahun penjara terbukti menerima suap senilai Rp 2,25 miliar. "SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut.

Baca: Sofyan Basir Jadi Tersangka, Luhut Pandjaitan: Enggak Tahu Saya

Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP junctoPasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 12 UU Tipikor mengatur tentang gratifikasi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

9 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

10 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

10 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

10 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

13 jam lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

19 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

21 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

1 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

2 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.