TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengembangkan sistem transportasi angkutan umum massal berbasis rel di enam kota metropolitan, yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang dan Makassar. Rencana itu termaktub dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Baca juga: Diresmikan Jokowi, Tol Bocimi Seksi I Gratis Seminggu
"Indikasi kebutuhan pembiayaan pengembangan sistem angkutan umum tersebut adalah sekitar Rp 180 Triliun," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro di Hotel The Westin, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Saat ini, kata Bambang, apabila dibandingkan dengan kota-kota lain di Asia, kota-kota besar Indonesia masih ketinggalan dalam hal penggunaan angkutan umum. Persentase penggunaan angkutan umum di sejumlah kota besar masih berkisar 5 hingga 25 persen. Padahal di Hong Kong persentasenya bisa mencapai 90 persen, Seoul 70 persen, dan Tokyo 50 persen.
Berdasarkan rancangan teknokratik RPJMN 2020-2024, kebijakan pengembangan angkutan umum massal perkotaan Indonesia meliputi angkutan berbasis jalan dan rel, penerapan Transit Oriented Development (TOD), pengembangan skema dukungan pemerintah pusat bagi pemerintah daerah untuk penyediaan angkutan umum massal perkotaan, serta pengembangan kelembagaan badan atau otoritas transportasi perkotaan.
Baca: Pemerintah Malaysia Batalkan Proyek Kereta Api Era Najib Razak
Bambang mengatakan, saat ini skema dukungan pemerintah pusat untuk penyediaan angkutan umum massal perkotaan sedang disusun. Adapun prinsip utama kebijakan ini adalah inisiatif pembangunan angkutan umum massal berasal dari pemerintah daerah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah, melibatkan pihak swasta, dan pengadaannya dilaksanakan melalui sistem lelang untuk menjamin efisiensi.
"Beberapa kriteria yang harus dipenuhi adalah Eligibility Criteria, seperti tipe kota dan kawasan metropolitan, komitmen fiskal dan kesesuaian dengan perencanaan kota, Readiness Criteria, seperti urban mobility plan terintegrasi dengan RTRW dan RDTR, serta Project Viability Criteria yang mencakup prastudi kelayakan dan optimalisasi pembiayaan dari badan usaha,” Kata Bambang.
CAESAR AKBAR