TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka pada Selasa, 23 April 2019. Ia terseret kasus rasuah lantaran diduga memperlicin jalan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara PLTU Riau-1.
Baca juga: KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, orang pertama di perusahaan setrum negara ini disinyalir menerima hadiah yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih. “SFB diduga mendapatkan janji atau hadiah yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di kantor KPK, Selasa sore.
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya bakal kooperatif dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun dengan syarat, proses hukum itu harus jelas dan terang. "InsyaAllah sepanjang proses hukumnya clear beliau akan kooperatif," kata Soesilo dihubungi Selasa, 23 April 2019.
Bagaimana karier Sofyan sampai berada di pucuk pimpinan PLN? Berikut rekam jejaknya:
Berkaliber di perusahaan pelat merah, Sofyan Basir memulai kariernya di PLN pada 2014. Sebelum berkecimpung di PLN, ia lebih dulu dikenal moncer sebagai bankir. Sofyan dua kali menjabat sebagai Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia alias BRI. Berturut-turut, pada 2005 dan 2015 pria kelahiran Jawa Barat, 2 Mei 1958 itu dinobatkan sebagai orang pertama di BRI.
Karier Sofyan di bank tak hanya bermula dari BRI. Jauh sebelum bekerja di bank negara raksasa itu, ia telah lebih dulu bergabung di Bank Duta pada 1981—bank yang didirikan oleh Suhardiman, Thomas Suyatno, dan Njo Han Siang. Lima tahun kemudian, ia meloncat ke bank swasta kelas menengah, Bank Bukopin.
Di Bukopin, Sofyan juga terkenal moncer. Ia bahkan didapuk menjadi direktur bisnis dan kepala cabang kota-kota besar.
Pada Januari 2017, Sofyan dan petinggi PLN sempat
bertamu ke gedung KPK. Tujuannya, menurut Sofyan, berkoordinasi untuk membangun sistem kontrol yang lebih baik. Pasalnya, PLN disebut dalam putusan kasus Rolls-Royce atas penyelidikan lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), menerima aliran uang haram. Sofyan pun menyerahkan semua dokumen terkait dengan perjanjian antara Rolls-Royce dan PLN periode 2007-2014 ke KPK.
Adapun perkara harta, menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diunduh dari situs KPK, Sofyan terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Desember 2017. Harta Sofyan itu didominasi kepemilikan 15 tanah dan bangunan di Kawasan Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan dengan nilai lebih dari Rp 27 miliar.
Selain itu, Sofyan Basir mempunyai 6 unit mobil. Masing-masing bermerek Toyota Alphard, Mercedes Benz, BMW, Land Rover, dan Avanza. Nilai mobil-mobil mewah itu lebih dari Rp 3 miliar. Tak cukup mobil, ia memiliki logam dan batu mulia senilai Rp 10,2 miliar. Ada pula surat berharga senilai Rp 2,6 miliar, giro dan setara kas lainnya Rp 63,7 miliar, serta duit US$ 370 ribu. Dalam perhitungan total, Sofyan saat ini memiliki harta Rp 106 miliar.
ROSSENO AJI | MAJALAH TEMPO