TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menggeber pembentukan otoritas transportasi publik di DKI Jakarta dan sekitarnya. Otoritas itu diperlukan untuk mengintegrasikan transportasi publik di kawasan ibu kota, guna mengimplementasikan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.
Baca juga: Pemerintah Segera Bentuk Otorita Transportasi Publik Jakarta
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengatakan salah satu konsepnya adalah otoritas ini akan membawahi Badan Usaha Milik Negara dan Badan usaha Milik Daerah terkait transportasi. "Saya tidak mau bilang seperti holding tapi lebih ke konsorsium," ujar Bambang di Hotel The Westin, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Meski belum mau memastikan bagaimana bentuk otoritas anyar itu, Bambang mengatakan kemungkinan entitas baru itu akan memperkuat lembaga yang telah ada, yakni BPTJ. Saat ini, meski sudah memiliki badan yang kuat, ia berujar BPTJ masih bergantung kepada pemerintah terkait pembiayaan.
"Kalau di New York, Meksiko, dan Singapura itu badannya kuat operatornya sudah menghasilkan uang sehingga sudah self-financing, walau masih disubsidi. Kalau kami kan belum," ujar Bambang.
Dengan demikian konsorsium badan usaha nantinya diharapkan bisa menjadi sumber finansial otoritas, di samping anggaran dari pemerintah.
Adapun nantinya, kata Bambang, konsorsium BUMN dan BUMD akan dipisahkan lantaran pemilik kewenangannya berbeda. BUMN yang direncanakan berada di bawah koordinasi otoritas adalah PT KCI, Perum PPD, Perum Damri, serta LRT Jabodebek. Konsorsium itu akan diketuai PT KCI lantaran mengangkut penumpang paling banyak.
Sementara, untuk BUMD, perusahaan yang direncanakan bergabung ke konsorsium adalah PT MRT, LRT Velodrome - Kelapa Gading, dan Transjakarta. Perseroan yang mengetuai konsorsium itu belum diputuskan. "Dulu saya usul Transjakarta yang banyak penumpangnya. Tapi terserah," kata Bambang.
Agar tidak berbenturan kepentingan, Bambang mengatakan rencana itu juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian BUMN. Rencana pembentukan entitas anyar transportasi publik itu telah dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo sebanyak dua kali dan bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla sekali.
Bambang berujar Presiden Jokowi telah menugaskan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet untuk meninjau regulasinya. Mereka diberi waktu hingga Juni 2019 untuk menyimpulkan bentuk otoritas transportasi anyar itu. "Saya sudah kasih masukan. Kalau sampai Juni, sulit bicara regulasi baru. Paling mungkin merevisi payung hukum yang sudah ada. Perpres yang mungkin direvisi perpres BPTJ perpres 107 tahun 2015," kata dia.