TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pengawas Persaiangan Usaha atau KPPU, Guntur Saragih mengatakan KPPU mendorong agar pemerintah atau Kementerian Perhubungan tidak terlalu mengintervensi harga tarif tiket pesawat.
Baca: Menhub Jelaskan Sebab Mahalnya Tiket Pesawat Tak Halangi Pemudik
Menurut dia, idealnya tarif pesawat adalah berdasarkan mekanisme pasar. "Ketika pemerintah meminta harga harus turun, seharusnya itu mekanisme pasar saja, sehingga tidak harus ada dorongan itu," kata Guntur di gedung KPPU Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
KPPU, ujarnya, tak berfokus soal mahalnya tiket pesawat. Sebabnya sesuai amanah undang-undang, KPPU berfokus pada kerja sama antar pelaku usaha dalam menetapkan harganya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan harga tiket pesawat mendekati libur lebaran. Hal ini akan dibicarakan dengan masing-masing maskapai dalam satu atau dua hari ke depan.
"Kita cari solusinya. Apakah kita menetapkan subprice (harga tertentu berjenjang) atau kita menurunkan batas atas. Mana yang secara legal memang dimungkinkan," kata Budi saat ditemui di Istana Negara, Senin, 22 April 2019.
Budi mengatakan selama ini, tingginya tarif pesawat karena upaya maskapai untuk membuat bisnisnya lebih baik. Ia menegaskan hal itu tidak melanggar Undang-Undang, karena penerapan tarif batas atas masih sesuai aturan.
Namun belakangan, Budi mengatakan telah mengimbau untuk menetapkan subprice. "Tampaknya, imbauan itu tidak dipenuhi secara maksimal. Itu yang akan didiskusikan lagi," kata Budi.
Sebelum memutuskan langkah yang akan diambil, Budi mengatakan akan melihat inisiatif dari tiap maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat. Jika tak juga mendapat respons, maka ia baru akan turun mengatasi hal ini. Padahal ia menilai kedewasaan dari tiap maskapai ini yang paling ideal untuk dilakukan.
HENDARTYO HANGGI | EGI ADYATAMA