Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan Anies Buat NJOP di Kawasan Sudirman Tembus Rp 110 Juta

image-gnews
Kepadatan kendaraan bermotor di kawasan Sudirman, Jakarta, 1 Juni 2015. Kerugian yang ditimbulkan akibat kemacetan tak hanya dari segi ekonomis, tetapi juga terganggunya psikologis warga Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Kepadatan kendaraan bermotor di kawasan Sudirman, Jakarta, 1 Juni 2015. Kerugian yang ditimbulkan akibat kemacetan tak hanya dari segi ekonomis, tetapi juga terganggunya psikologis warga Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tak lagi menggratiskan pajak bumi dan bangunan atau PBB per 2020 untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur No. 37/2019 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019.

Baca: Anies Naikkan NJOP Jakarta, Apa Dampaknya Pada Harga Rumah?

Peraturan itu juga telah menentukan kenaikan harga nilai jual objek pajak rata-rata sebesar 13,5 persen. Padahal sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan PBB untuk rumah, rusunami, dan rusunawa dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Ahok pada 2015.

Saat itu Ahok mengatakan kebijakan tersebut untuk meringankan warga Jakarta yang harus membayar pajak rumah yang mahal. Bahkan dia menjanjikan gratis untuk rumah dengan NJOP Rp 2 miliar. Namun, Ahok kemudian kalah dalam Pilkada 2017 lalu digantikan oleh Anies Baswedan.

Berdasarkan aturan itu, harga lahan di sejumlah kawasan strategi bakal melonjak. Nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan bisnis dan komersial sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, misalnya, naik dari Rp 94,7 juta per meter persegi pada tahun lalu menjadi Rp 110 juta per meter persegi. Sementara NJOP di area Gelora Senayan naik dari Rp 46,4 juta per meter persegi menjadi Rp 56,44 juta per meter persegi.

Keputusan menaikkan NJOP itu di antaranya karena DKI sedang melakukan pendataan ulang bangunan atau fiskal kadaster. Jika fiskal kadaster rampung, maka Pemprov akan memiliki data yang lengkap dan menjadi masukan atas kebijakan PBB yang komprehensif.

Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengatakan bahwa pendataan wilayah yang memiliki perubahan nilai fungsi hunian menjadi komersial cukup banyak. “Ya, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan kenaikan NJOP, selain peningkatan infrastruktur dan aksesibilitas moda transportasi, juga adanya perubahan fungsi tempat,” ujarnya pekan lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hayatina, dengan kebijakan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, pemerintah justru memberi kesempatan agar warga setempat untuk bisa merasakan kenaikan nilai tanah. Pasalnya, saat ini banyak wilayah di Ibu Kota yang terdampak pembangunan infrastruktur, misalnya, MRT (moda raya terpadu), kereta ringan (light rail transit/LRT), jalan layang, dan jalan tol.

Kenaikan harga lahan itu juga dipacu dengan mulainya stasiun MRT fase I Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia yang beroperasi serta penambahan infrastruktur. Selain itu, sejumlah kawasan lain yang juga mengalami kenaikan NJOP pada tahun ini di antaranya Tanah Abang dan Gambir di Jakarta Pusat, kemudian Kebon Jeruk, dan Pinangsia di Jakarta Barat.

Baca: Anies Hapus PBB Gratis, PAD Jakarta Bakal Naik Tapi...

Sementara kenaikan NJOP di Jakarta Selatan terjadi di Pondok Pinang dan Manggarai. Kawasan lainnya adalah Pekayon dan Cakung di Jakarta Timur serta Kamal Muara, Kali Baru, Penjaringan di Jakarta Utara. Adapun di Kepulauan Seribu, wilayah yang mengalami kenaikan NJOP adalah Pulau Harapan, Pulau Panggang, Pulau Tidung, dan Pulau Pari.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

6 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

18 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

19 jam lalu

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa bertemu setelah Rusia mengakui dua wilayah yang memisahkan diri di Ukraina timur sebagai entitas independen, di New York City, AS 21 Februari 2022. REUTERS/Carlo Allegri
Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.


Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies dan Ganjar optimistis MK yakin akan mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu Prabowo meyakini sebaliknya.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-dan kubu Ganjar


Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

1 hari lalu

Iran: Sanksi Dicabut atau Tak Ada Kesepakatan Nuklir
Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

Sanksi ekonomi Iran telah dimulai hampir setengah abad lalu.


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Negara di Dunia Bela UNRWA ketika Israel Tuntut Penghentian Dana

1 hari lalu

Foto yang dirilis pada 15 Februari 2024 menunjukkan sebuah lubang besar di pusat kesehatan UNRWA yang hancur akibat serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Gaza. UNRWA menyebut bahwa data terbaru menunjukkan 84 persen dari seluruh fasilitas kesehatan di Gaza telah mengalami dampak langsung dari serangan-serangan yang terus berlangsung. UNRWA/Handout via REUTERS
Negara di Dunia Bela UNRWA ketika Israel Tuntut Penghentian Dana

Philippe Lazzarini mengatakan saat ini ada "kampanye berbahaya" oleh Israel untuk mengakhiri operasi UNRWA di Gaza.


Ketum Projo Budi Arie Sebut RK akan Maju Pilkada DKI Jika Melawan Anies

2 hari lalu

Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal foto bersama saat acara Supermentor dan Farewell Event (perpisahan) untuk Gubernur Anies Baswedan di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Oktober 2022. Acara yang mengusung tema Tentang Leadership, Reformasi, & Pengabdian tersebut dihadiri oleh para Duta Besar Negara Sahabat dan tiga narasumber seperti Walikota Bogor Bima Arya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketum Projo Budi Arie Sebut RK akan Maju Pilkada DKI Jika Melawan Anies

Ketua Umum kelompok relawan Projo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan mendukung semua kandidat yang diusung Koalisi Indonesia Maju di pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk Ridwan Kamil di DKI Jakarta.


Anies dan Ganjar Kompak Bilang Begini soal Amicus Curiae Megawati

3 hari lalu

Anies dan Ganjar Kompak Bilang Begini soal Amicus Curiae Megawati

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo buka suara soal pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati ke MK di sidang sengketa pilpres.