TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tak lagi menggratiskan pajak bumi dan bangunan atau PBB per 2020 untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur No. 37/2019 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019.
Baca: Anies Naikkan NJOP Jakarta, Apa Dampaknya Pada Harga Rumah?
Peraturan itu juga telah menentukan kenaikan harga nilai jual objek pajak rata-rata sebesar 13,5 persen. Padahal sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan PBB untuk rumah, rusunami, dan rusunawa dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Ahok pada 2015.
Saat itu Ahok mengatakan kebijakan tersebut untuk meringankan warga Jakarta yang harus membayar pajak rumah yang mahal. Bahkan dia menjanjikan gratis untuk rumah dengan NJOP Rp 2 miliar. Namun, Ahok kemudian kalah dalam Pilkada 2017 lalu digantikan oleh Anies Baswedan.
Berdasarkan aturan itu, harga lahan di sejumlah kawasan strategi bakal melonjak. Nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan bisnis dan komersial sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, misalnya, naik dari Rp 94,7 juta per meter persegi pada tahun lalu menjadi Rp 110 juta per meter persegi. Sementara NJOP di area Gelora Senayan naik dari Rp 46,4 juta per meter persegi menjadi Rp 56,44 juta per meter persegi.
Keputusan menaikkan NJOP itu di antaranya karena DKI sedang melakukan pendataan ulang bangunan atau fiskal kadaster. Jika fiskal kadaster rampung, maka Pemprov akan memiliki data yang lengkap dan menjadi masukan atas kebijakan PBB yang komprehensif.
Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengatakan bahwa pendataan wilayah yang memiliki perubahan nilai fungsi hunian menjadi komersial cukup banyak. “Ya, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan kenaikan NJOP, selain peningkatan infrastruktur dan aksesibilitas moda transportasi, juga adanya perubahan fungsi tempat,” ujarnya pekan lalu.
Menurut Hayatina, dengan kebijakan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, pemerintah justru memberi kesempatan agar warga setempat untuk bisa merasakan kenaikan nilai tanah. Pasalnya, saat ini banyak wilayah di Ibu Kota yang terdampak pembangunan infrastruktur, misalnya, MRT (moda raya terpadu), kereta ringan (light rail transit/LRT), jalan layang, dan jalan tol.
Kenaikan harga lahan itu juga dipacu dengan mulainya stasiun MRT fase I Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia yang beroperasi serta penambahan infrastruktur. Selain itu, sejumlah kawasan lain yang juga mengalami kenaikan NJOP pada tahun ini di antaranya Tanah Abang dan Gambir di Jakarta Pusat, kemudian Kebon Jeruk, dan Pinangsia di Jakarta Barat.
Baca: Anies Hapus PBB Gratis, PAD Jakarta Bakal Naik Tapi...
Sementara kenaikan NJOP di Jakarta Selatan terjadi di Pondok Pinang dan Manggarai. Kawasan lainnya adalah Pekayon dan Cakung di Jakarta Timur serta Kamal Muara, Kali Baru, Penjaringan di Jakarta Utara. Adapun di Kepulauan Seribu, wilayah yang mengalami kenaikan NJOP adalah Pulau Harapan, Pulau Panggang, Pulau Tidung, dan Pulau Pari.
BISNIS