TEMPO.CO, Jakarta - Untuk memperlancar arus mudik lebaran 2019, Kementerian Perhubungan telah mempertimbangkan diberlakukannya pembatasan angkutan barang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan skema yang dianggap ideal untuk pembatasan angkutan barang adalah 3-3.
Baca: Mudik 2019, Menhub: Isunya Tak Lagi Kemacetan, tapi Keselamatan
"Artinya kendaraan barang tidak boleh beroperasi 3 hari sebelum Lebaran dan 3 hari setelah Lebaran," ujar Budi Setiyadi dalam pemaparannya di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2019.
Kebijakan 3-3 ini dipertimbangkan diberlakukan saat puncak arus mudik dan arus balik terjadi. Untuk arus mudik, angkutan barang tidak boleh mengaspal pada 31 Mei hingga 2 Juni. Sedangkan saat arus balik, angkutan dilarang beroperasi pada 8-10 Juni.
Tanggal-tanggal itu merupakan masa kritis mobilitas kendaraan di jalur mudik terjadi. Adapun puncak arus mudik diprediksi berlangsung pada 31 Mei. Sedangkan puncak arus balik terjadi pada 9 Juni.
Kendaraan angkutan barang yang terdampak pembatasan adalah kendaraan sumbu tiga ke atas. Sementara itu, jalur yang dipastikan steril dari kendaraan tersebut adalah jalur-jalur utama yang digunakan untuk mudik, seperti jalur pantura, tol Transjawa, dan tol Merak.
Sebelum kebijakan ditetapkan, Kementerian Perhubungan akan menggelar sosialisasi kepada operator-operator angkutan barang dan asosiasi yang menaunginya. "Hari ini akan kami rembuk," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Ritel Indonesia (APRINDO) Tutum Rahanta sebelumnya telah mengaku keberatan dengan adanya pembatasan angkutan barang. "Saya tidak setuju pembatasan karena ini cerminan kekurangmampuan (pemerintah) dalam manajemen transportasi," ujarnya dalam pesan pendek kepada Tempo pada 10 April lalu.
Baca: 2 Strategi Penerbangan Mudik Lebaran 2019 di Bandara Kertajati
Menurut Tutum, pemerintah seharusnya tidak memberlakukan pelarangan angkutan logistik. Sebab, dengan infrastruktur yang sudah membaik, Kementerian dianggap tak perlu lagi melakukan pelarangan truk bersumbu tetap beroperasi saat masa mudik.